kebangkrutan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho di Jawa Timur. BPRS ini kehilangan izin operasi karena kegagalan dalam mengelola keuangan dan pelanggaran prinsip kehati-hatian, meski telah diawasi intensif sejak 2020. OJK mencabut izin usaha bank ini untuk melindungi nasabah, dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terlibat dalam proses likuidasi.
Kaidah hukum terkait:
Prinsip kehati-hatian dalam perbankan syariah.
Norma hukum terkait:
Standar pengelolaan bank berdasarkan hukum ekonomi syariah yang melarang tindakan merugikan nasabah.
Aturan hukum terkait:
Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Peraturan OJK No. 19/POJK.03/2017 tentang pengawasan bank syariah.
Pandangan Positivisme Hukum: Positivisme hukum akan fokus pada penerapan aturan formal seperti undang-undang dan peraturan OJK yang mengatur pengawasan bank, melihat tindakan OJK dan LPS sebagai upaya penegakan hukum yang sah.
Pandangan Sosiological Jurisprudence: Sosiological Jurisprudence akan menekankan dampak sosial dari kebangkrutan ini, seperti perlindungan nasabah dan tanggung jawab pengurus bank terhadap masyarakat.
#prodihesfasyauinsaidsurakarta2024
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI