Mohon tunggu...
Muhammad fikriawaludin
Muhammad fikriawaludin Mohon Tunggu... Teknisi - Mahasiswa

Saya sangat suka bermain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebangkrutan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

3 Oktober 2024   20:17 Diperbarui: 3 Oktober 2024   20:36 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

kebangkrutan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho di Jawa Timur. BPRS ini kehilangan izin operasi karena kegagalan dalam mengelola keuangan dan pelanggaran prinsip kehati-hatian, meski telah diawasi intensif sejak 2020. OJK mencabut izin usaha bank ini untuk melindungi nasabah, dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terlibat dalam proses likuidasi.

Kaidah hukum terkait:

Prinsip kehati-hatian dalam perbankan syariah.
Norma hukum terkait:

Standar pengelolaan bank berdasarkan hukum ekonomi syariah yang melarang tindakan merugikan nasabah.
Aturan hukum terkait:

Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Peraturan OJK No. 19/POJK.03/2017 tentang pengawasan bank syariah.
Pandangan Positivisme Hukum: Positivisme hukum akan fokus pada penerapan aturan formal seperti undang-undang dan peraturan OJK yang mengatur pengawasan bank, melihat tindakan OJK dan LPS sebagai upaya penegakan hukum yang sah.

Pandangan Sosiological Jurisprudence: Sosiological Jurisprudence akan menekankan dampak sosial dari kebangkrutan ini, seperti perlindungan nasabah dan tanggung jawab pengurus bank terhadap masyarakat.

#uinsaidsurakarta2024

#muhammadjulijanto

#prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun