Mohon tunggu...
Muhammad fikriawaludin
Muhammad fikriawaludin Mohon Tunggu... Teknisi - Mahasiswa

Saya sangat suka bermain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Soshum

29 September 2024   21:08 Diperbarui: 29 September 2024   21:19 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

IDENTITAS BUKU

 Judul Buku        : Sosiologi Hukum

Pengarang         : Alvin S. Jhonson

Penerbit              : PT RENIKA CIPTA

Edisi Terbit       : Cetakan Ketiga

Kota Terbit       : Jakarta

Tahun Terbit   : 2020

ISBN                    : 979-518-574-8

Tebal Buku       : 24 cm x 15,5 cm, 294 hlm


      abstrak buku

Mediasi adalah proses di mana pihak ketiga yang netral, yaitu mediator, membantu pihak-pihak yang berkonflik untuk mencapai kesepakatan bersama.Sosilogi Hukum lahir pada abad ke-9, pada saat Benua Eropa dilanda dengan banyaknya peperangan. 

Memperjelas pengertian hukum dan segala aspek yang berdiri di belakang gejala-gejala ketertiban hukum dan juga sebaliknya, pengkajian masalah sosiologi hukum , antara lain: objek dan masalah sosiologi hukum, para perintis dan peletak dasar sosiologi hukum Sosiologi hukum sistemati, Sosiologi hukum diferensial, Sosiologi hukum (tipologi hukum masyarakat yang menyeluruh), dan sosiologi hukum genetis, penjelasan ini menjelaskan munculnya sosiologi hukum atau hukum sosiologis, maka pengertian hukum dan segala aspek yang berdiri di belakang gejala-gejala ketertiban hukum menjadi jelas. Hukum Sosiologis menyelidiki ilmu hukum serta hubungan dengannya dengan cara menyesuaikan hubungan dan tertib tingkah-laku dalam kehidupan kelompok

Kata Kunci : Hukum Sosiologis, Ilmu Hukum, Objek Hukum Sosiologi Hukum

1. OBYEK DAN MASALAH SOSIOLOGI HUKUM 

Pada pembahasan di bab ini yang pertama ini terlibat adanya kecenderungan dalam ilmu hukum dan hubungan dengan sosiologi.  Cenderung untuk mengangap pengadilan pada dasarnya sebagai alat-alat kekuasan negara dan menegaskan, bahwa kegiatan-kegiatanya tunduk peristiwa hukum dan hukum dalam arti undang-undang. Sosiologi mengandung 2 maknah. Pada satu pihak, sosiologi adalah suatu ilmu positif atau dapat dipertanggung jawabkan perihal fakta-fakta sosial. Pada pihak lain sosiologi adalah suatu ilmu "serta lengkap dan sempurna", ilmu dari segala ilmu, semacam "filsaaf utama" yang menggantikan kedudukan metafisika lama. 

Sosiologi hukum adalah bagian dari jiwa manusia yang menelaah sepenuhnya realitas sosial hukum, dimulai dari hal-hal yang nyata dan observasi perwujudan lahiriah, didalam kebiasaan-kebiasan kolektif yang efektif (organisasi-organisasi yang baku, adat istiadat sehari-hari dan tradisi-tradisi atau kebiasaan-kebiasaan inovatif) dan juga dalam materi dasarnya (struktur keruangan dan kepadatan lembaga-lembaga hukumnya secara demografis

2. PARA PERINTIS DAN PELETAK DASAR SOSIOLOGI HUKUM 

banyak sekali perintis yang merintiskan mengenai sosiologi hukum, karena sosiologi ini timbul dengan sepontan dari penelaah-penelaah sejarah dan ethnografi yang berkenaan dengan hukum, juga dalam penyelidikan-penyelidikan dilapangan hukum sembari mencari maksud-maksud lainya; seperti misalnya berupa filsafat hukum yang bersifat mekanis, realistis, atau diskusi bersifat teknis mengenai sumber-sumber hukum

* Aristoteles pada jaman purba (385-322) dan Montesquieu pada jaman moderen (1689-1755) hadalah yang hampir mendekati pada sosiologi hukum metodis. Aristoteles mengemukakan keseluruhan masalah-masalah yang semestinya harus dipecahkan

* Montesquieu, yang dipengaruhi oleh "fisika sosial" dari hobbes (1588-1679) dan oleh Spinoza (1632-1677) telah menghilangkan prasangka-prasangka kesussilaan pada telaah berdasarkan kepada pengamatan empiris secara sistematis   

Sama seperti Mazhab Leibniz-Wolf di Jerman,  kaum fisiokrat di Prancis, yang inspirasi filsafatnya berasal dari Malebrancche dan Leibniz, menjajarkan tata tertib hukum masyarakat yang spontan yang dianggap sebagai keseluruhan dengan tata tertib negara. "Hukum negara", yang mengakui dan menghormati hukum-hukum hakiki tata tertib sosial. Terhadap ilmu hukum perbandingan yang dogmatis itu, metode perbandingannya yang memperhatikan tentang sejarah, dan hanya menjajarkan lembaga-lembaga hukum yang ada pada tingkat sejarah yang sama. 

Ethnologi berbagai lembaga hukum mungkin menjelaskan sebab-sebab dari asal segala kehidupan dan menetapkan hukum-hukum yang menguasai segala perkembanganya dalam semua masyarakat. sai perkembangannya dalam semua masyarakat. Peletak-peletak dasar sosiologi hukum antara lain seperti 

* Durkheim 

 * Duguit 

 * Levy 

 * Hauriou 

 * Max Weber

Perkembangan paralel dari kontrak perjanjian dan negara, reaksi penguasaan secara progresif dari kesetiakawanan organis, menurut Durkheim mendatangkan kesamarataan, kemerdekaan dan keadilan di lapangan hukum dan melenyapkan penguasaan, yang digantikan dengan kerjasama. Durkheim menimbulkan masalah sosiologi hukum diferensial dengan mengadakan suatu klasifikasi dari tipe-tipe sosial yang nilainya berbeda satu sama lainnya dan menelaah sistem-sistem hukum yang bersesuaian deng tiap-tiap tipe. 

Tiga peletak dasar sosiologi hukum bangsa Perancis,  

*  Leon Duguit (meninggal dunia tahun 1938), 

* Emmanuel Levy

 * Maurice Hauriou (meninggal tahun 1930),    

sampai pada sosiologi hukum bukan dari sosiologi, tetapi dari ilmu hukum. Duguit menganggap dirinya "realitas dan bukannya naturalisasi" dalam orientasinya, sedangkan Levy cenderung kepada subjektivismenya yang sangat idealistis. Sosiologi hukum, menurut Weber diartikan menjadi kemungkinan-kemungkinan atau dari kelakuan sosial, menurut suatu sistem yang Koheren dari aturan-aturan yang diselenggarakan oleh ahli hukum bagi suatu tipe masyarakat yang tertentu. 

Metode untuk mengemukakan masalah membuktikan adanya persesuaian antara sosiologi hukum Ehrlich dan sosiologi hukum Hauriou, tanpa saling kenal mengenal, keduanya mencari basis kelembagaan kehidupan hukum. Holmes mengilhami bukan saja pakar-pakar "ilmu sosiologi hukum", (sociological jurisprudensi), tetapi juga pembela-pembela "realisme hukum", yang berpegang teguh kepada penggambaran semata-mata dari "kelakuan- kelakuan yang diakui, apa yang dilakukan oleh hakimhakim" dan diputuskan oleh mereka dalam setiap perkara yang konkret, dan bahwa seorang filsuf yang merasa berkewajiban menuding Holmes menyerah kepada godaan tersebut. Karena mengakibatkan ilmu hukum, sebagai suatu seni, menjadi suatu ilmu deskriptif dalam arti yang sempit, Holmes agak terpaksa merubah ilmu sosiologi menjadi suatu seni, sambil berusaha melenyapkan tujuantujuan ilmu hukum yang efektif sebagai seni. 

Pikiran Pound dibentuk dari hasil pertentangan secara terus menerus dari masalah-masalah sosiologis (masalah-masalah pengawasan sosial dan kepentingan sosial), masalah-masalah filsafat (pragmatisme serta teori eksperimental tentang nilai nilai), masalah-masalah sejarah hukum (berbagai sifat kemantapan dan keluwesan dalam tipe-tipe sistem hukum), dan akhirnya masalahmasalah sifat pekerjaan pengadilan-pengadilan Amerika unsur kebijaksanaan administrasi dalam proses pengadilan. Mazhab neo-realistis yang berkembang selama sepuluh tahun yang berakhir ini merupakan suatu Sosiologi Hukum yang sangat sengit terhadap orientasi "sociological yurisprudence" yang bersifat terutama sekali teleologis dan moralistis. Istilah "realisme" pada aliran ini cenderung untuk memiliki sebagai arti, yang sungguh pun demikian tidak ada diantaranya yang mempunyai hubungan yang tepat dengan realisme atau non-realisme dalam arti filsafatnya. 

3. SOSIOLOGI HUKUM SISTEMATIS ( MIKROSOSIOLOGI HUKUM)

 Sosiologi mungkin dan dikehendaki sekali jika kita dapat sampai kepada unsur unsur "mikroskopis" yang paling bersahaja dan tak dapat dikurangi lagi, yang merupakan bagian dari tiap-tiap satuan kolektif yang nyata. Unsur-unsur mikrososiologis yang demikian itu sama sekali bukanlah individu-individu, melainkan caracara orang terikat kepada keseluruhan dan oleh keseluruhan, yakni bentuk-bentuk kemasyarakatan. Keadaan-keadaan umum, yang dengannya suatu penjelmaan kenyataan sosial harus sesuai agar menghasilkan hukum, yakni; menjadi fakta normatif, adalah sama bagi unsur-unsur mikrososiologis (bentukbentuk kemasyarakatan), bagi satuan-satuan kolektif yang nyata (kelompok-kelompok), dan bagi masyarakatmasyarakat yang menyeluruh. Setiap bentuk kemasyarakatan aktif yang mewujudkan suatu nilai yang positif adalah penghasil hukum, merupakan suatu "fakta normatif". Itulah sebabnya, maka mikrososiologi hukum harus membedabedakan jenis jenis hukum yang sama jumlahnya dengan bentuk-bentuk kemasyarakatan yang aktif. Bentuk kemasyarakatan berdasarkan interdependensi dan pembatasan (hubungan dengan orang-orang lain, perhubungan berdasarkan tanda-tanda) dapat dibagi atas hubungan berdasarkan perpisahan, penyelarasan kembali (rapprochement) dan hubungan yang sifatnya sempurna. Itulah sebabnya, maka hukum perseorangan (atau lebih tepat: antar perseorangan) yang bersesuaian seperti itu dapat dibagi atas hukum hukum perseorangan berdasarkan pemisahan, berdasarkan rapprochment dan berdasarkan struktur campuran.

4. SOSIOLOGI DIFERENSIAL

 Sosiologi hukum sistematis mengawali dengan mengklasifikasi bentuk-bentuk kemasyarakatan, dan sosiologi hukum diferensial mengawalinya dengan mengklasifikasikan tipe-tipe kelompok atau satuan-satuan kolektif yang nyata, sebagaimana kenyataan hukum itu dipelajari nantinya berdasarkan fungsinya. Kelompokkelompok khusus dan kelompok-kelompok yang menyeluruh. Satuan-satuan kolektif yang nyata terbagi menurut luasnya didalam kelompok-kelompok khusus dan kelompok-kelompok yang serba meliputi. Kelompokkelompok menurut fungsi-fungsi. Semua kelompok untuk sebagainya yang berlangsung lama dapat dibagi dalam tiga tipe, bergantung kepada sifat umum fungsi-fungsinya dan tidak tergantung kepada hal-hal, apakah bentuk unifungsional atau multifungsional yang berkuasa dalam menyeimbangkan mereka. 

Kelompok-kelompok yang terpecah dan kelompok-kelompok yang bersatu. Persaudaraan oleh pertalian darah (kinship), kegiatan ekonomi-ekonomi mistis-ekstatis diantara mereka sendiri dibagi menurut sikap mereka dalam kelompok-kelompok terpecah dan bersatu. Kelompok-kelompok yang tidak terorganisasi dan yang terorganisasi. Kebanyakan kelompok, juga yang bersifat sementara, pada kenyataannya memiliki kemampuan untuk berorganisasi. Kelompok yang terorganisasi adalah unitaristis, apabila organisasinya merupakan suatu sintesa langsung dari bentuk-bentuk kemasyarakatan, atau apabila sub-sub organisasi yang terdapat di dalamnya memainkan peranan yang kecil, karena organisasi pusat menguasai mereka (misalnya segala macam desentralisasi). 

5. SOSIOLOGI HUKUM DIFERENSIAL (TIPOLOGI HUKUM MASYARAKAT MASYARAKAT YANG MENYELURUH)

 Sistem hukum masyarakat banyak bidang yang mempunyai dasar Magis Keagamaan. Masyarakat arkis yang menyeluruh adalah suku bangsa (phratry, curia) yang terbentuk oleh repetisi golongan-golongan yang serum pun dinamakan Khan ("genos", gentes). Kelompok-kelompok berdasarkan pertalian darah di sini tidak berbeda dengan kelompok mistik-ekstatis, karena pertalian darah dan esogami yang timbul dari padanya dalam hal ini pada prinsipnya berkaitan dengan totem yang sama. Kelompok lokal tidak diberi batas yang jelas, klan tidak selalu merupakan suatu "masyarakat desa".

Kelompok keagamaan di sini menyerapi kelompok-kelompok lokal (locality groups), sebagaimana yang dilakukannya terhadap kelompok-kelompok kegiatan ekonomi, setidaktidaknya sedemikian rupa hingga yang tersebut terakhir ini mempunyai sifat domestik. Yakni terutama sekali kelompok-kelompok, klanklan, suku-suku, serta serikat-serikat magis yang saling mengadakan persetujuan, yang berdagang, yang mengadakan perjanjian, saling menghina dan saling menentang di suatu pasar pesta, adalah merupakan "potlatch". Demikianlah bentuk pertama kewajiban dan perjanjian adalah lebih bersifat antara kelompok daripada antara individu. telah mengemukakan kenyataan bahwa fungsi-fungsi potlatch itu tidak semata-mata bersifat hukum atau ekonomi, karena juga berupa pertukaran nama, pernyataan-pernyataan, pesta, upacara, tari-tarian, ketentraman, dan lain-lain. 

Asas "memberi dan mengambil", "pemberian untuk pemberian", yang menjadi dasar hukum kewajiban, paling nyata menjelma dalam "potlatch", karena barang apa pun yang ditukarkan dalam "potlatch" adalah berisi tenaga-tenaga magi yang merangsang atau mendorong peredaran pemberianpemberian. Sistem Hukum dari Masyarkaat yang disejeniskan oleh Asas Teokratis Karismatis Masyarakat-masyarakat yang menyeluruh dapat memper satukan dirinya dengan melenyapkan pembidangan (segmentation) menjadi klanklan dengan berbagai cara dan jalan. Sistem hukum dari masyarakat yang memperoleh kesejenisan oleh kedudukan utama dari kelompok keluarga besar dan politik -- sistem yang sedikit banyaknya dirasionalisasikan. 

Kelompok berdasarkan pertalian darah dan berdasarkan keturunan laki-laki, yang meliputi pula kegiatan ekonomi dan sedikit banyaknya terpaut kepada tanah, dapat memperoleh kedudukan utama dalam masyarakat menyeluruh terhadap klan-klan, suku-suku, serikat-serikat, dan lain-lain. Sistem Hukum dari masyarakat Feodal dengan dasar yang bersifat Semi-Rasional, Semi-Mistik. Tipe feodal masyarakat adalah suatu keseimbangan yang sangat kompleks antara berbagai tipe kelompok-kelompok dan kerangka-kerangka hukumnya yang bersesuaian, suatu keseimbangan yang asas asasnya tidak dapat direduksikan menjadi suatu asas yang tunggal. 

6. SOSIOLOGI HUKUM GENETIS

 Sosiologi hukum genetis harus menolak prasangka evolusionistis yang menyakini bahwa "benih" dari suatu perkembangan searah yang tidak dicampuri dari lembaga hukum dapat diketemukan dalam masyarakat primitif dan yang mengacaukan atau mencampuradukkan masalah tipologi hukum masyarakat dengan masalah mengenai asalnya. Dua masalah yang benar-benar menyangkut mengenai sosiologi hukum genetis adalah(a) penelaahan tentang regularitas sebagai tendensi tendensi perubahan di dalam setiap tipe sistem hukum, b) penelaahan faktorfaktor regularitas dari perubahan sedemikian itu di dalam kehidupan hukum pada umumnya. 

Regularitas di dalam perubahan yang dapat dilaksanakan bagi kehidupan sosial hanya dapat dikenakan kepada lapangan makro sosiologi, karena ada hubungannya, dengan struktur-struktur dan hubungan-hubungan yang saling kait-mengait di antara kelompok kelompok; keseluruhannya tidak dapat dikenakan pada lapangan mikrososiologis. Agama, Moralitas, Pengetahuan dan Hukum. Agama, moralitas dan pengetahuan sebagai mentalitas kepercayaan dan kelakuan kolektif, ada persamaannya dengan hukum karena kenyataan bahwa semuanya secara khusus ada hubungannya dengan lapisan-lapisan kenyataan sosial simbolis dan rohani. Tetap peranannya sebagai faktor-faktor perubahan dalam kenyataan hukum, berubah-ubah bersama-sama dengan tipe masyarakat, dan selain itu, setiap faktor ini tidak sama pengaruhnya terhadap hukum.Agama, dan lebih luas lagi, kepercayaan kepada yang supernatural (termasuk magi) telah memainkan peranan penting dalam kehidupan hukum masyarakat primitif dan masyarakat teokratis-karismatis. 

* KESIMPULAN 

Sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi jiwa manusia yang menelaah sepenuhnya realitas sosial hukum, dimulai dari hal-hal yang nyata dan observasi perwujudan lahiriah, didalam kebiasaan-kebiasaan kolektif yang efektif. Ethnologi berbagai lembaga hukum mungkin menjelaskan sebab-sebab dari asal semua kehidupan dan menetapkan hukum-hukum yang menguasai perkembangannya dalam semua masyarakat. Unsur-unsur mikrososiologis yang demikian itu sama sekali bukanlah individu-individu, melainkan cara-cara orang terikat kepada keseluruhan dan oleh keseluruhan, yakni bentukbentuk kemasyarakatan.  

 Sosiologi hukum sistematis mengawali dengan mengklasifikasi bentuk-bentuk kemasyarakatan, dan sosiologi hukum diferensial mengawalinya dengan mengklasifikasikan tipe-tipe kelompok atau satuan-satuan kolektif yang nyata. Agama, moralitas dan pengetahuan sebagai mentalitas kepercayaan dan kelakuan kolektif, ada persamaannya dengan hukum karena kenyataan bahwa semuanya secara khusus ada hubungannya dengan lapisanlapisan kenyataan sosial simbolis dan rohani.

#uinsaidsurakarta2024

#muhammadjulijanto

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun