Mohon tunggu...
Muhammad fikriawaludin
Muhammad fikriawaludin Mohon Tunggu... Teknisi - Mahasiswa

Saya sangat suka bermain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Konsumen dalam Pandangan Postivisme

25 September 2024   13:04 Diperbarui: 25 September 2024   13:12 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlindungan konsumen merupakan upaya hukum untuk melindungi hak dan ke sejahteraan konsumen dalam berbisnis. Regulasi, hak atas informasi yang benar, pelarangan taktik yang tidak jujur, persyaratan kualitas produk, kemampuan untuk menuntut jika hak di langgar, dan privasi konsumen yang terkendali semuanya terlibat dalam hal ini.

Gagasan positivisme hukum yang mengedepankan peraturan positiv yang jelas dan dapat di terapkan untuk menjaga keseimbangan interaksi antara konsumen dan produsen tercermin dalam perlindungan konsumen. Tujuanya yaitu untuk menumbuhkan intregasi komersial sekaligus menumbuhkan iklim bisnis yang adil dan memastikan keadilan dan keterbukaan dalam transaksi ekonomi. 

Perlindungan konsumen dalam pandangan positivisme adalah salah satu aspek penting dalam kerangka hukum positif suatu negara. Hal ini menunjukan dedikasi untuk menegakan hak-hak konsumen dan menciptakan lingkungan yang adil dalam interaksi antara konsumen dan produsen 

Secara positif, perlindungan konsumen dapat diartikan sebagai seperangkat undang-undang dan peraturan yang dimaksudkan untuk menjamin bahwa konsumen di berikan perlindungan yang setara dengan hak-hak produsen dalam berbagai interaksi ekonommi. Berikut beberapa aspek perlindungan konsumen dalam masyrakat dan menerapkanya dalam kerangka positivisme hukum : 

1). Hak informasi yang jelas: konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas/akurat tentang produk atau jasa yang di tawarkan. Contoh: undang-undang mewajibkan produsen mencantumkan informasi tentang bahan, tanggal kadaluarsa, dan cara penggunaan produk.

2). Hak untuk memilih: konsumen memiliki hak untuk  memilih produk atau jasa sesuai dengan proferensi dan kebutuhan mereka contoh: relugasi yang melarang praktik monopolistik, sehingga konsumen memiliki banyak pilihan di pasar.

3). Hak atas keamanan dan kesehatan: konsumen berhak mendapatkan produk yang aman dan tidak membahayakan kesehatan mereka contoh: standar keamanan pangan yang di tetapkan oleh  badan pengawas makanan, memastikan makan yang di jual bebas dari bahan berbahaya.

4).  Hak atas ganti rugi: konsumen berhak mendapatkan ganti rugi jika mengalami kerugian akibat produk yang cacat atau tidak sesuai janji . Contoh: undang-undang yang mengatur hak konsumen untuk mengembalikan barang dan  mendapatkan pengembalin dana.

5). Hak untuk berpastisipasi dalam pengembalian keputusan: konsumen berhak untuk terlibat dalam kebijakan yang mempengaruhi mereka , seperti peraturan perlindungan konsumen. Contoh: forum atau konsultasi publik yang di adakan oleh pemerintah untuk mendengarkan pendapat masyarakat tentang kebijakan baru.

Aspek-aspek ini menunjukan bagai mana hukum positif mengatur dan melindungi hak - hak konsumen dalam berbagai aspek kehidupan Ekonomi. Menurut paham positivisme gagasan perlindungan konsumen terdapat dalam undang-undang positif, yang menetapkan kerangka kerja yang adil dan efisien untuk melindungi konsumen. Hal ini juga mencerminkan dasar-dasar etika bisnis yang di temukan dalam budaya dengan sistem hukum yang kuat, yang mengedepankan keterusterangan, kesopanan, dan keterbukaan dalam transaksi yang melibatkan uang. Oleh karna itu, tujuan perlindungan konsumen dalam kerangka positivisme adalah mencegah eksploitasi konsumen dalam berbagai ranah kehidupan ekonomi dan memajukan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. 

Penulis: Muhammad Fikri Awaludin Dinar

Nim:(222111145)

#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun