Mohon tunggu...
Muhammad Faza Aulia
Muhammad Faza Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya hobi berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli dan Hukum Positif Menurut Emile Durkheim

7 November 2023   21:19 Diperbarui: 7 November 2023   21:27 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Muhammad Faza Aulia' (212111095)

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah

UIN Raden Mas Said Surakarta

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli dan Analisis.

1. Menurut Soerjono Soekanto
Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya.

2. menurut Satjipto Rahardjo
sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.

3. Menurut R.Otje Salman
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan analitis.

4. Soetandyo Wignjosoebroto 

Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari."

5. Donald Black
Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.

Analisis: Dari beberapa pendapat para ahli diatas bahwasannya sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari tentang hubungan timbah balik antara hukum dan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun