K3 adalah merupakan singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja.pengertian dari K3 ini adalah merupakan segala kegiatan yang menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat pekerjaan.
Hadirnya k3 ini juga dapat membantu perusahaan untuk menerapkan sistem kerja yang safety. Namun di indonesia seringkali masih ditemui kecelakaan akibat kerja dikarenakan perusahaan lalai terhadap keselamatan pekerja tersebut.Â
Aspek" dalam k3 juga meliputi seperti: 1.beban kerja,beban fisik,mental maupun sosial 2.kapasitas kerja,karena setiap kapasitas pekerja beda beda oleh karena itu kita harus memperhatikan hal tersebut 3.lingkungan kerja,karena kita tidak tau  lingkungan kerja di sekitar berbahaya atau tidak oleh karena itu hal tersebut harus di perhatikan.
Hukum dalam k3 ini tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja sebagai dasar hukum yang disahkah oleh Presiden Soeharto pada 12 Januari 1970.
K3 ini tidak hanya di terapkan dalam perusaahan saja akan tetapi dalam kehidupan sehari hari bisa kita terapkan agar kita tetap safety dan terhindar dari kecelakaan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H