2. Perubahan Tarif Pajak
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan ditetapkan menjadi 22 persen yang berlaku mulai tahun pajak 2022.
Sedangkan wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan pajak 35 persen. Selain itu, tarif PPN akan naik menjadi 11% mulai 1 April 2022 mendatang.Â
3. Â Menyampaikan SPT Tahunan di Awal Tahun
Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan sebelum bulan Maret dan April. Karena, batas waktu pelaporan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret dan untuk SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April.
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor pajak terdekat ataupun secara online melalui e-Filing.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan PPh :
- Bukti potong PPh Pasal 21 (formulir 1721-A2 untuk PNS/TNI/POLRI dan formulir 1721-A1 untuk pegawai swasta)
- Bukti potong selain PPh Pasal 21 (jika ada)
- Laporan keuangan beserta lampirannya (jika ada)
- Daftar harta, daftar hutang, daftar tanggungan
- Jika status SPT Tahunan kurang bayar, maka wajib membayar kekurangnnya terlebih dahulu.
4. Â Melunasi Hutang Pajak
Bagi wajib pajak yang pernah menerima surat dari kantor pajak yang berisi kekurangan pembayaran pajak, denda dan sanksi.
Maka harus segera melunasi hutang pajak tersebut, atau dapat mengajukan permohonan angsuran pembayaran hutang pajak.
Wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak, jika ingin memastikan apakah memiliki hutang pajak yang tersisa.