Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia. Hal tersebut membuat Indonesia memiliki jumlah sumber daya manusia atau jumlah angkatan kerja yang besar pula. Dengan jumlah angkatan kerja yang terus bertambah setiap tahunnya, menjadikan Indonesia memiliki beragam peluang ekonomi serta menjamin pasokan tenaga kerja yang melimpah.
Akan tetapi tenaga kerja yang besar dalam suatu negara memiliki sisi positif dan negatif. Di satu sisi jumlah tenaga kerja yang besar mempunyai potensi yang besar pula untuk memberikan manfaat bagi perekonomian nasional melalui penciptaan barang dan jasa.
Disisi lain apabila angkatan kerja tidak memiliki keterampilan yang memadai justru akan menyebabkan pengangguran. Pengangguran terjadi karena tenaga kerja yang tersedia di pasar tidak memiliki skill yang dibutuhkan oleh perusahaan.Â
Dengan tersedianya tenaga kerja yang besar, maka perusahaan akan lebih leluasa melakukan kegiatan perekonomian. Menurut teori pasar persaingan terbuka, perusahaan akan membayar karyawan sesuai dengan produktivitasnya. Namun kenyataannya hanya sedikit perusahaan yang mampu mengendalikan harga tenaga kerja.
Apalagi di negara seperti Indonesia yang jumlah penduduknya besar dengan banyaknya tenaga kerja. Oleh karena itu pemerintah perlu membuat kebijakan mengenai upah minimum agar harga tenaga kerja tidak dipermainkan oleh perusahaan.
Nah, kabar baiknya pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan dasar penetapan upah minimum untuk tahun 2024 dan seterusnya pada 10 November 2023 kemarin. Kepastian kenaikan upah minimum didasarkan pada penerapan formula upah minimum PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu.
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan juga sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi pada tanggal 21 November 2023 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota pada tanggal 30 November 2023. Sejalan dengan hal tersebut, serikat buruh meminta pemerintah segera menaikkan upah minimum sebesar 15% pada tahun 2024. Berdasarkan ketentuan yang ada, UMR akan ditetapkan 60 hari sebelum pemberlakuan, yaitu pada 1 Januari 2024.
Layaknya kebijakan-kebijakan lain yang dibuat pemerintah, kebijakan kenaikan upah minimum ini juga membawa dampak positif dan negatif, khususnya terhadap tingkat pengangguran di Indonesia.
Upah yang lebih tinggi dapat meningkatkan semangat kerja dan produktivitas tenaga kerja, sehingga menghasilkan peningkatan output. Maka upah yang lebih tinggi akan memotivasi dan mendorong lebih banyak orang untuk menawarkan tenaga kerja sehingga dapat mengurangi pengangguran.
Namun, hal sebaliknya juga mungkin terjadi. Dengan kata lain, upah yang lebih tinggi berarti perusahaan memiliki opsi antara menggunakan tenaga kerja atau menggunakan mesin dan teknologi. Bahkan pada tingkat produksi yang sama, jika biaya tambahan yang dikeluarkan oleh perusahaan karena penggunaan tenaga kerja tambahan lebih tinggi daripada biaya tambahan yang timbul dari penggunaan mesin, maka perusahaan akan memilih mengurangi penggunaan tenaga kerja sehingga menyebabkan pengangguran meningkat.
Upah minimum cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun seiring dengan kenaikan upah riil. Kenaikan upah minimum ini diharapkan dapat memicu perekrutan tenaga kerja dan mengurangi pengangguran, khususnya pada pengangguran terdidik. Pengangguran yang berhubungan dengan kenaikan upah minimum disebabkan oleh adanya penyesuaian antara jumlah tenaga kerja yang mencari pekerjaan dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia.