Mohon tunggu...
Muhammad FauzanJabir
Muhammad FauzanJabir Mohon Tunggu... Penulis - Namamu akan dikenang karena tulisanmu

Namamu akan dikenang karena tulisanmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Fikih Muamalah dalam Perbankan Syariah

9 Juni 2021   17:34 Diperbarui: 9 Juni 2021   17:39 2207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam artian sempit, fiqh muamalah berarti menekankan kepada kita untuk mengikuti aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan untuk mengatur manusia baik itu mengelola, menyikapi, mengatur atau mengembangkan harta benda. Ruang lingkup muamalah adalah seputar hubungan antara satu manusia dan manusia lainnya. Bisa dikatakan juga bahwa muamalah adalah aturan-aturan baik itu hak ataupun kewajiban dalam sebuah hubungan antara manusia sebagai makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri.

Mengutip dari pendapat Muhammad Yusuf Musa yaitu ketentuan-ketentuan hukum mengenai kegiatan perekonomian, amanah dalam bentuk titipan dan pinjaman, ikatan kekeluargaan, proses penyelesaian perkara lewat pengadilan, bahkan soal distribusi harta waris. Sedangkan menurut Ad-Dimyati, fiqh muamalah adalah aktifitas untuk menghasilkan duniawi menyebabkan keberhasilan masalah ukhrawi. 

Lalu bagaimana penerapan Fiqh muamalah dalam kegiatan perekonomian syariah khususnya perbankan syariah? 

Implementasi fiqh muamalah dalam perbankan syariah dapat ditemui dari berbagai jenis akad-akad yang diterapkan dalam kegiatan transaksi dalam perbankan syariah. Didalamnya mengatur hak, kewajiban, larangan dan perintah dalam pelaksanaan transaksi yang berdasarkan syariat dan tidak bertentangan dengan hukum yang ditetapkan dalam Al-Quran dan hadist.

Tidak hanya sebagai acuan dalam pelaksanaan transaksi perbankan syariah, namun fiqh muamalah mencakup secara luas hal-hal tentang hubungan antara manusia dan manusia lain. Contoh kasus penerapan fiqh muamalah dalam perbankan ada pada kegiatan tolong menolong yang diterapkan dalam akad murabahah yang merupakan perjanjian jual-beli antara nasabah dan bank syariah. Dalam akad ini bank syariah membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah lalu kemudian dijual kepada nasabah dengan harga perolehan ditambah margin keuntungan dan sesuai dengan kesepakatan awal antara nasabah dan bank syariah yang menanggung pebelian barang diawal.

Contoh kasus ini sudah termasuk dari fiqh muamalah dimana fiqh mengatur aturan dalam menjalankan transaksi, dan penerapan muamalah ada pada pemenuhan hak dan kewajiban dari hubungan antara sesama manusia dan manusia lainnya dalam aspek dan kegiatan perbank syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun