Mohon tunggu...
Muhammad Fauzan Alia Dwikarna
Muhammad Fauzan Alia Dwikarna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa fakultas Hukum

Mahasiswa Universitas Pamulang Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Anarki Geng Motor: Luka Mendalam di Tubuh Hukum Indonesia

27 Mei 2024   22:37 Diperbarui: 27 Mei 2024   22:40 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Baru-baru ini, masyarakat Cirebon dikejutkan dengan aksi brutal geng motor yang menyerang warga sipil. Peristiwa tragis ini memicu keresahan dan rasa trauma di tengah masyarakat, sekaligus menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum.

Kasus ini bukan hanya soal kriminalitas biasa, melainkan juga cerminan dari lemahnya penegakan hukum dan minimnya edukasi terhadap kaum muda.

Kejahatan yang Bertentangan dengan Hukum

Secara hukum, tindakan anarkis yang dilakukan geng motor di Cirebon merupakan pelanggaran berat terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Beberapa pasal yang relevan dengan kasus ini antara lain:

  • Pasal 335 KUHP: Penganiayaan berat yang mengakibatkan luka-luka
  • Pasal 351 KUHP: Penganiayaan ringan
  • Pasal 170 KUHP: Kerusuhan
  • Pasal 480 KUHP: Perusakan

Selain KUHP, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) atas pelanggaran aturan lalu lintas yang membahayakan keselamatan publik.

Data Mencengangkan: Ancaman Nyata di Jalanan

Kasus kekerasan yang dilakukan geng motor bukan hanya terjadi di Cirebon. Menurut data Lembaga Kajian dan Advokasi Publik (LKAP) Indonesia, sepanjang tahun 2023 tercatat 123 kasus aksi brutal geng motor di berbagai daerah di Indonesia.

Data ini menunjukkan bahwa aksi geng motor bukan hanya isu lokal, tetapi telah menjadi ancaman nyata bagi masyarakat di berbagai penjuru negeri.

Menakar Akar Permasalahan dan Solusi

Akar permasalahan aksi geng motor tak lepas dari kompleksitas faktor sosial, ekonomi, dan budaya. Kurangnya lapangan pekerjaan, minimnya edukasi moral, dan lemahnya kontrol sosial menjadi faktor pendorong utama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun