Referendum adalah meminta pendapat masyarakat secara langsung mengenai hal-hal penting dan fundamental yang menyangkut masa depan dan nasib rakyat suatu daerah.  Referendum adalah hak konstitusional rakyat yang mana ada beberapa contoh daerah yang telah melaksanakannya , misalnya pada tahun 1991 ,Bosnia and Herzegovina melaksanakan referendum , mayoritas masyarakatnya lebih memilih untuk pisah dari federasi Yugoslavia
Di Indonesia hal serupa juga pernah terjadi , pada tanggal 30 Agustus 1999 Rakyat Timor timur lebih memilih berpisah dengan negara kesatuan republik Indonesia
keinginan yang dilontarkan oleh ketua DPA partai Aceh dan ketua KPA Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa dengan muallem , pada acara peringatan meninggalnya Hasan Ditiro ,digedung Amel Banda Aceh Senin malam (27/5 lalu) pernyataan yang dibeberkan beliau menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat baik di Aceh maupun nasional.
Ketua KPA Aceh Rayeuk , pernyataan mualem ini dinilai murni sebagai sikap politik atas kondisi kekinian Republik ini yang semakin amburadul
Jadi kenyataan tersebut jauh dari tendensi hasil pilpres 2019, keterlibatan kami dipilpres murni sebagai bentuk perjuangan terhadap politik Aceh, kenapa kami memilih berjuang dengan Prabowo sandi
Karena pasangan ini, membuka celah terhadap posisi tawar politik Aceh kedepan, khususnya pengrealisasikan UUPA (tutur Saifuddin Yahya )
Jika benar referendum dinyatakan, saya berharap kepada elit politik Aceh, tokoh masyarakat, akademisi, pemuda/mahasiswa membersihkan niat , ikhlas terhadap masa depan Aceh
Dan pihak yang berkompeten untuk memfokuskan pada pembicaraan tentang kesiapan Aceh , menyusun konsep negara seperti apakah Aceh nantinya
Jangan hanya menggaungkan Referendum saja , ketika konsepnya sudah matang,maka tawarkan ke masyarakat agar meyakinkan masyarakat kedepannya lebih sejahtera
Jikapun ada yang tidak sepakat, tetapi bagi yang sepakat untuk mempersiapkan langkah dan agenda politik menuju terselenggaranya Referendum jilid 2 ini