Mohon tunggu...
muhammad Farrel attaillah
muhammad Farrel attaillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya seorang mahasiswa yang tertarik di dunia perekonomian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Pengendalian Manajemen PT Asuransi

24 Juni 2024   14:26 Diperbarui: 24 Juni 2024   14:41 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di kemudian hari, nyawa seseorang bisa saja terancam oleh berbagai risiko seperti kematian, penyakit, atau risiko pemecatan. Risiko yang dihadapi dalam kehidupan bisnis dapat berupa kerusakan akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan, atau risiko lainnya. Oleh karena itu, setiap risiko yang terjadi harus diatasi agar tidak membawa kerugian yang lebih besar lagi.Untuk mengurangi risiko-risiko yang tidak kita inginkan di kemudian hari, seperti risiko kerugian, risiko kebakaran, risiko kredit macet atau risiko-risiko lainnya, maka diperlukan perusahaan yang bersedia menanggung risiko-risiko tersebut. Merupakan perusahaan asuransi yang bersedia dan mampu menanggung seluruh risiko yang dihadapi kliennya, baik perorangan maupun perusahaan. Pasalnya, perusahaan asuransi merupakan badan usaha yang bertanggung jawab atas risiko yang dihadapi nasabahnya.Dalam bahasa Belanda, kata asuransi disebut "Assurantie" yang terdiri dari kata "assuradeur" yang berarti penanggung dan "geassureerde" yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa Perancis disebut "Assurance" yang artinya menutupi sesuatu yang pasti akan terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut "Assecurare" yang artinya mengasuransikan orang. Selain itu, kata asuransi dalam bahasa Inggris disebut "insurance" yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin terjadi atau tidak, dan "insurance" yang berarti menanggung sesuatu yang pasti akan terjadi.Di Indonesia, pengertian asuransi menurut Undang-Undang Perasuransian No. 1 Tahun 1992 adalah sebagai berikut:Asuransi atau asuransi adalah suatu kontrak antara dua pihak atau lebih, yang dengannya tertanggung mengikat tertanggung dengan menerima pembayaran asuransi. , untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kehilangan, kerusakan atau hilangnya keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau membayar berdasarkan kematian atau nyawa tertanggung. .Dalam kontrak asuransi, dimana tertanggung dan tertanggung menyepakati hak dan kewajibannya. Perusahaan asuransi mengambil asuransi yang harus dibayar oleh tertanggung. Hutang asuransi diperkirakan terlebih dahulu atau dihitung berdasarkan nilai risiko yang akan datang. Semakin tinggi premi yang dibayarkan dan sebaliknya.Kontrak asuransi tertuang dalam polis, yang menyatakan syarat-syarat, hak, kewajiban, jumlah uang asuransi dan jangka waktu asuransi kedua belah pihak. Jika risiko terjadi selama masa asuransi, maka perusahaan asuransi membayar sesuai kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani.Sistem dan perusahaan asuransi sudah ada dan dikenal sejak zaman kolonial. Hingga saat ini, belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur kegiatan perusahaan asuransi, selain peraturan tersendiri.

Prinsip-prinsip asuransi

Penutupan kontrak asuransi antara perusahaan asuransi dan kliennya tidak dapat terjadi secara kebetulan. Setiap kontrak yang diselesaikan mengandung prinsip-prinsip asuransi. Tujuannya adalah untuk menghindari permasalahan yang tidak diinginkan antara perusahaan asuransi dan nasabahnya di kemudian hari.Ada 6 prinsip dasar yang harus diikuti dalam dunia asuransi, yaitu indemnity, best faith, proximate cause, indemnity, transfer dan premium.

Kesimpulan nya 

Tidak ada seorang pun yang dapat memprediksi dengan sempurna apa yang akan terjadi di masa depan, bahkan dengan bantuan berbagai alat analisis. Setiap ramalan yang dibuat tidak lepas dari kesalahan perhitungan yang dilakukan, penyebab kurangnya hasil ramalan adalah karena masa depan yang penuh dengan ketidakpastian. Faktanya, ada beberapa hal yang tidak bisa diperhatikan sama sekali, seperti kematian dan harta benda. Oleh karena itu, wajar jika beberapa kejadian di masa depan hanya bisa dibayangkan.Usaha asuransi yang dilakukan di Indonesia merupakan kelanjutan dari polis asuransi pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan peraturan asuransi pemerintah Indonesia baru dikeluarkan pada tahun 1976 melalui keputusan Menteri Keuangan saat itu.Jenis asuransi yang saat ini berkembang di Indonesia dari berbagai sudut pandang adalah: asuransi kecelakaan, asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan, asuransi campuran, asuransi jiwa, reasuransi, asuransi nasional, asuransi swasta nasional, asuransi milik perusahaan asing, asuransi campuran - asuransi propertiKontrak asuransi antara perusahaan asuransi dan kliennya tidak dapat dibuat secara acak. Setiap kontrak yang diselesaikan mengandung prinsip-prinsip asuransi. Tujuannya adalah untuk menghindari permasalahan yang tidak diinginkan antara perusahaan asuransi dan nasabahnya di kemudian hari.Dalam perlindungan asuransi, Anda dihadapkan pada berbagai risiko, besar kecilnya risiko merupakan salah satu aspek besar kecilnya asuransi yang harus dibayar..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun