Untuk mempermudah dalam menjabarkan isi dari hadits tersebut, maka kita akan memisahkan point-point pokok dalam hadits tersebut :
Mubadalahnya yaitu, Ketika dukungan dari orang tua itu penting bagi pihak perempuan maka penting pula untuk pihak laki-laki, karena sudah banyak kasus terjadi bahwa pihak laki-laki terlalu merasa mampu untuk bertanggung jawab atas keluarga kecilnya itu tanpa harus dapat dukungan dari pihak keluarga besarnya, ditakutkan bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan setidaknya kita mendapatkan bantuan dari keluarga walaupun nantinya tidak membutuhkan dukungan tersebut setidaknya menjalin hubungan baik dengan keluarga itu baik.Â
Maka untuk itu pihak laki-laki ketika akan melangsungkan pernikahan sebaiknya minta restu kepada orang tua karena telah banyak ditemukan kasus suatu pernikahan yang tidak mendapat mendapatkan dukungan dari keluarganya akan menjadi berantakanÂ
Keadilan Hakikinya yaitu, Kita harus lebih dahulu melihat bahwa dalam suatu pernikahan yang memiliki psiko secara fisik itu perempuan, karena perempuan akan hamil oleh karena itu perempuan harus mendapatkan dukungan, baik dari keluarganya maupun dari suami karena jika suaminya tidak sedang di sampingnya maka yang akan menolong atau membantunya adalah keluarganya atau orang tuanyaÂ
Â
Ma'rufnya yaitu, ketika setelah melakukan sesuatu maka harus bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya.Â
Mubadalahnya yaitu, tadi kan yang bertanggungjawab itu pihak laki-laki maka pihak perempuan juga dapat bertanggungjawab, seperti jika keluarga atau anak perempuannya kaya/mampu maka ketika pihak laki-lakinya tidak mampu untuk melaksanakan tugasnya maka pihak perempuan dipanggil dapat membantu.Â
Contoh kecilnya adalah ketika suaminya belum punya kerjaan dan ketika istrinya mampu maka diberi tuntutan kepada keluarga istrinya atau istrinya harus dapat mendukung tersebut. Akan tetapi pihak laki-laki nya jua tidak boleh melunjak, maka dari itu pihak laki-lakinya harus dapat menjadi suami yang siaga.Â
Keadilan Hakikinya yaitu, dalam kenyataannya siapa yang beresiko atau yang paling lambat maka yang harus dibantu itu yang paling lama dan yang kemampuan harus membantuÂ