Kekerasan seksual di tingkat universitas sudah sangat sering terjadi di Indonesia, .maraknya kasus pelecehan ini yang menjadi perhatian yang  sudah sangat  sering di beritakan di media social atau media tv.Â
Kekerasan seksual itu sendiri merupakan perbuatan yang merendahkan atau melecehkan seperti yang tercantum di dalam RUU PKS yaitu : adalah Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan 2 dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
RUU Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi atau Universitas, sangat serius dalam dalam menanganin hal ini Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 tentangan kekersan seksual di suatu perguruan tinggi atau universitas.
sangat progresif demi terwujudnya melindungi dan menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, karena kita menyadari bahwasanya Lingkungan Perguruan Tinggi atau Universitas lebih memilih bungkam dan diam karena khawatir dengan masa studi yang ia jalani, karena dianggap merusak reputasi kampus tersendiri.
Peraturan ini sangat di angap dapat penting menjadikan suatu pedomanan bagi perguruan tinggi karena untuk menyusun suatu kebijakan yang saat ini banyak kasus serta mengambil suatu tindakan atau keputusan  yang di pencegahan dan penangan kekerasan seksual,
Apabila seluruh pihak dapat menurunkan kasus kekerasan terhadap suatu adanya pelecehan seksual, maka suatu peraturan dalam undang-undang yang bersifat umum, karena aturan yang bersifatnya lebih mudah di laksanakan.
Dengan adanya RUU Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual  membuat korban kekerasan pelecehan seksual semakin terungkap, karena Permendikbud Ristek memfokuskan hanya untuk melindungi para mahasiswa dari tindakan kekerasan seksual yang ada di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Universitas yang segera di selesaikan agar tidak terjadinya dan memutuskan rantai pelecehan seksual selanjutnya.
Walaupun begitu permendikbud ristek nomor 30 tahun 2021 juga menuat kritikan ada sebagian kalangan menganggap bahwa peraturan ini malah melegalkan seks bebas.Â
Seperti yang tercantum di dalam pasal 5 permendikbud ristek no 30 tahun 2021 "legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan" maka dari itu pasal tersebut menuai pro kontra di kalangan masyarakat.,Â
banyak yang pro dan kontra dari masyarakat Indonesia yang ikut menyampaikan pendapat, banyak yang setuju dengan peraturan ini, agar cepat disahkan dan kasus kekerasan seksual. di perguruan tinggi atau universitas hilang karena mahasiswa hanya ingin mencari ilmu dan mendapatkan gelar sarjana untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan mengubah ekonomi ekonomi 'kelas meneng ke bawah menjadi kaya. Dan yang menimbulkan kontradiksi, menurut beberapa pihak, termasuk Pimpinan Pusat Muhammadiyah, adalah bahwa kata tersebut dapat memicu makna lain yang akan melegitimasi seks bebas, khususnya dalam 5 konten yang mengandung (tanpa persetujuan korban).
Mungkin hanya kesalahan teknis yang perlu segera diubah dan diberikan hukuman yang lebih baik agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat, dan saya berharap dengan tindakan ini, insiden kekerasan dan pelecehan Pelecehan seksual di universitas akan hilang, dan pemerintah bisa lebih fokus pada kasus lain yang akan memajukan negara Indonesia.