Mohon tunggu...
Muh Fajrin
Muh Fajrin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/ IAIN KENDARI

Suka degan konten ide bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makna Giving sebagai Bentuk Solidaritas Sosial

10 Maret 2023   18:30 Diperbarui: 10 Maret 2023   18:37 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Apa makna giving ( memberi ) dalam Islam??

Jadi menurut saya giving ( memberi ) yang sesuai dengan syariat Islam yaitu memberi  secara ikhlas dan tidak adanya niat untuk menyombongkan dirinya atas barang  atau sesuatu yang  telah diberikannya sehingga dapat bermanfaat bagi orang yang mendapatkannya. Memberi dilakukan dengan niat medapat ridho Allah SWT dan tanpa adanya tujuan- tujuan yang dapat mengutungtungkan suatu pihak saja. Berbicara soal giving, dengan melakukan giving ( Memberi ), 

bisa memunculkan niat masyarakat bahwa pentingnya memberi kepada orang yang membutuhkan dan membagun solidaritas masyarakat untuk saling perduli terhadap orang- orang yang sangat membutuhkan bantuan.. giving ( Memberi) ada beberapa yaitu sedekah,infaq dan wakaf.

* Bagaimanakah kita menyikapi fenomena yang telah beredar dizaman sekarang ini..

 Banyak fenomena yang terjadi dizaman sekarang mengenai sedekah atau memberi dengan cara direkam atau dibuat kan konten..

Menurut pendapat saya Memberi dengan cara direkat atau dibuatkan konten itu baik jika tujuan untuk memotivasi, memberi semangat kepada para anak muda bahwa pentingnya berbagi itu sangat bermanfaat kepada orang lain.dan secara tidak langdung bisa mengajarkan kepada generasi- generasi muda agar senantiasa memberi kepada orang yang membutuhkan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun