Batang, (16/8/2022) -- Imunisasi merupakan salah satu hak anak yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan, hak itu diakui secara internasional melalui Konvensi Hak Anak yang sudah diratifikasi oleh 193 negara di dunia.
Hal itu disampaikan oleh Muhammad Fajar Sodik saat melaksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat dalam Menyukseskan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) di RA Walisongo, Desa Wonomerto, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang pada Selasa (16/8/2022) lalu.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh lebih dari 50 orang itu, Fajar menjelaskan, program BIAN Tahun 2022 merupakan perwujudan dari berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak anak.Â
Peraturan tersebut di antaranya yakni Konvensi Hak Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi.
"Pasal 4 UU Perlindungan Anak itu menyatakan, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang serta mendapatkan perlindungan. Artinya, setiap orang tua diharuskan untuk menyukseskan program BIAN, diharuskan untuk mengimunisasi anaknya," tegas mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro itu.
Untuk diketahui, BIAN adalah pemberian imunisasi tambahan Campak-Rubela serta melengkapi dosis Imunisasi Polio dan DPT-HB-Hib yang terlewat. BIAN dapat mencegah kesakitan dan kecacatan akibat Campak, Rubela, Polio, Difteri, Pertusis, Hepatitis B, Pneumonia, dan Meningitis. Melalui program ini, masyarakat dapat mengimunisasi anaknya secara gratis, aman, dan berkualitas.
Penulis: Muhammad Fajar Sodik (S-1 Ilmu Hukum)
DPL: Satriyo Adhy, S.Si,. MT. dan Aditya Kusumawati, SKM., M.Kes.
Lokasi KKN: Desa Wonomerto, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H