Mohon tunggu...
Muhammad Fajar Sodik
Muhammad Fajar Sodik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar hidup dan kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cara Berhukum Aparat dan Beban Ganda Masyarakat

2 Agustus 2021   03:20 Diperbarui: 2 Agustus 2021   06:02 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Harus kita pahami, masyarakat kelas menengah ke bawah pun sebetulnya takut terkena virus corona. Tapi apa boleh buat, toh pilihannya Cuma ada dua: mati terpapar corona atau mati karena tak makan apa-apa.

Berhukum dengan Kaku

Sebetulnya, jika kita sadari, berbagai tindak brutal aparat sebagaimana dicontohkan di awal merupakan produk dari cara berhukum kita yang legalistik dan kaku. Cara berhukum demikian hanya menjadikan hukum tertulis sebagai dasar pijakan tunggal. Dengan dalih kepastian hukum, faktor-faktor di luar hukum pun dikesampingkan.

Padahal dalam konteks hari ini, semestinya hukum dijalankan tidak sekadar menurut kata-kata hitam-putih peraturan, melainkan menurut semangat dan makna hukum yang lebih dalam.

Tentu kita perlu menilik kembali makna hukum melalui tiga nilai dasar hukum. Gustav Radbruch (1961) menyebut tiga nilai dasar hukum itu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Ketiganya mestinya dijalankan secara bersamaan dan proporsional.

Berkaitan dengan penertiban PPKM, penegakan hukum yang terjadi sama sekali tidak menyentuh aspek keadilan dan kemanfaatan. Satpol PP di sini hanya melihat kepastian hukum. Bisa dilihat dengan jelas, Satpol PP tidak memperhatikan suasana kebatinan masyarakat sedikit pun.

Ada ketidakpahaman aparat di lapangan atas hukum itu sendiri. Tindakan aparat nyatanya menjauhkan hukum dari cita-citanya. Satjipto Rahardjo (2009) telah mengingatkan bahwa hukum bukan teknologi yang tidak bernurani, melainkan suatu institusi yang bermoral kemanusiaan.

Atas dasar itulah kemudian perlu dipahami bersama, mengutip Satjipto Rahardjo, hukum merupakan suatu institusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera, dan membuat manusia bahagia.

Hanya saja, kemuliaan hukum tersebut dalam praktiknya di lapangan tak jarang dikangkangi. Sehingga dalam kondisi sulit seperti saat ini, masyarakat kemudian harus menanggung beban ganda. Digebuk pandemi, juga digebuk petugas penertiban yang tak bernurani.

Muhammad Fajar Sodik, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun