Mohon tunggu...
Muhammad FajarPratama
Muhammad FajarPratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - TARUNA

TARUNA POLTEKIP ANGKATAN 57

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlunya Kita Belajar untuk Mengetahui tentang Lapas

15 Mei 2023   13:47 Diperbarui: 15 Mei 2023   14:09 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Pertama kita harus mengetahui tentang yang ada di lapas dan apa yang harus kita lakukan ketika sudah berada di dalam,di dalam ilmu hukum ada 2 konsep penting yaitu subjek dan objek hukum.Yang dikatakan subjek hukum adalah badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban dalam suatu sistem hukum.badan hukumseperti  perusahan,pemerintah dapat dikatakan subjek hukum karna apa,karna mereka dapat mememgang hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum

Objek hukum adalah tentang hal,benda dan kegiatan yang menjadi objek dalam sitem hukum dan juga yang dilindungi oleh norma hukum.

Peristiwa hukum adalah suatu kejadian fakta dan benar adanya terjadi dalam kehidupan bermasyarakat ,memiliki dapat terhadap hukum dan diatur oleh undang undang.sedangkan peristiwa hukum ini bisa mejadi dasar bagi hubungan hukum seperti ada dua orang yang akan melakukan perjanjian/ikatan, bisa juga transaksi jual beli dikatan sebagai hubungan hukum.

Dilapas para warga binaan juga mendapatkan apa yang menjadi miliknya itu yang disebut dengan hak,apalabila terjadi hak yang tidak mereka dapatkan,mereka bisa berlindung di bawah hukum.setiap manusia di Indonesia ini sudah mendapatkan hak nya masing-masing yang diberikan oleh Negara tapi kita sebagai warga Negara tidak boleh juga melupakan kewajiban kita.perbuatan hukum adalah tindakan atau perilaku seseorang atau kelompok yang diakui dalam hukum.seperti contohnya membuat perjanjian,membeli property dan sebagainya.

Masyarakat hukum adalah  kelompok atau komunitas yang mempunyai suatu sistem tersendiri tapi tetap diakui oleh Negara.guna ini juga dapat untuk melindungi lingkungan alam mereka sendiri.tetapi peraturan hukum didaerah atau wilayah bisa berbeda beda tergantung hukum yang berlaku disana.

Masih banyak lagi pengetahuan tentang lapas ,tapi yang saya sampaikan hanya baru sebagian dan terimakasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun