Mohon tunggu...
Muhammad FajarAwalia
Muhammad FajarAwalia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Saya Muhammad Fajar Awalia, seorang pemuda yang ingin berkontribusi untuk bangsa dan negara.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pandangan Hukum Pidana Islam terhadap KDRT Rizky Bilar dan Lesty Kejora

18 Oktober 2022   01:20 Diperbarui: 18 Oktober 2022   02:03 921
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Negara menganggap bahwa semua kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat manusia, serta merupakan bentuk diskriminasi. Kedudukan negara didasarkan pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah diubah dengan menyatakan bahwa setiap  orang berhak membela diri, keluarga, dan kehormatannya menurut Pasal 28 g (1) UUD 1945 martabat manusia dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya. dan dia berhak atas rasa aman dan perlindungan dari asas hak asasi manusia.

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan jenis kejahatan yang kurang mendapat perhatian dan jangkauan hukum. Tindak kekerasan dalam rumah tangga biasanya melibatkan pelaku dan korban antar anggota keluarga, sedangkan bentuk kekerasan dapat berupa kekerasan fisik dan verbal (ancaman kekerasan). Pelaku dan korban KDRT bisa menimpa siapa saja, tanpa memandang kelas, status sosial, tingkat pendidikan, atau suku suatu bangsa.

Baru-baru ini jagat maya sedang di hebohkan pada kasus Rizky Bilar dan Lesty Kejora. Tidak dapat dipungkiri, siapa yang tidak kenal dengan Lesty Kejora ? seorang penyanyi dangdut terkenal tanah air yang memiliki suara emas. Bahkan saking terkenal nya lesty dan bilar, mereka tidak asing dikalangan masyarakat, mulai dari anak-anak, remaja, hingga dewasa.

Prbolematika yang terjadi pada couple tersebut adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Rizky Bilar dan diketahui oleh Lesty Kejora. Tuduhan dan sangkaan yang dilontarkan Lesty tersebut menjadikan riuh runtuh dalam rumah tangga mereka. Lesty yang mengetahui perilaku bejad billar memilki selingkuhan diluar sana lantas menjadikan lesty ingin pulang kerumah dan Kembali kepada orang tuanya. Hal tersebut yang menjadikan emosi dan amarah Rizky Bilar Memuncak. 

Bilar yang tidak merasa bahwa dia selingkuh lantas melakukan seuatu kekerasan terhadap lesty yakni dengan melakukan penyeretan dan penyekikan terhadap Lesty. Sehingga korban mengalami lebam di bagian pergelangan tangan sebelah kanan dan lebam di sikut sebelah kiri serta merasakan nyeri di leher.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dilaporkan oleh Lesty Kejora kepada pihak kepolisian. Setelah Polisi menyelidiki kasus tersebut, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana dalam kekerasan rumah tangga (KDRT) dengan pasal Pasal 44 Pasal  UU RI No. 23 Tahun 2004 yaitu :

  • Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
  • Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
  • Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). 
  • Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Lantas Bagaimana Pandangan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Tinjau dari Hukum Pidana Islam ?

Dalam hukum islam, istilah pidana biasa dikenal dengan fiqih jinayah. Secara etimologis istilah jinayah merupakan sesuatu atau perbuatan seseorang yang melakukan kejahatan atau apapun yang berkorelasi dengan tindak pidana. 

Jinayah sendiri mrupakan suatu penamaan dalam bentuk Masdar dari kata Janna yang berarti perbuatan salah atau dosa. Pengertian jinayah secara istilah fuqaha sebagaimana yg dikemukakan oleh Abdul Qadir Audah dalam kitabnya At-Tasyri Aljina'i Al-Islamy. Suatu kata untuk perbuatan yang dilarang oleh syara' baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta, atau lainnya.

Perspektif hukum pidana islam mengenai kekerasan fisik terhadap istri pada Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 perhal penghapusan kekerasan dalam rumah tangga :

Bahwa tindak pidana kekerasan fisik terhadap istri yg termaktub pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah Tangga, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 6 dirumuskan Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf a artinya perbuatan yg menyebabkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun