CoverÂ
- Nama/NIM: Muhammad Faiz Rayhan Pasha / 6702223119
- Mata Kuliah: Kewarganegaraan
- Tahun: 2024
Ringkasan (Abstrak)
- Ringkasan: Menganalisis peran warga negara dalam aspek hukum menghadapi kejahatan siber di era digital dengan metode wawancara dan studi literatur.
-
Latar Belakang Masalah
- Alasan memilih judul: Kejahatan siber meningkat seiring perkembangan teknologi, sehingga diperlukan peran aktif warga negara dalam penegakan hukum siber.
- Tujuan: Mengkaji peran warga negara dalam mengurangi risiko kejahatan siber melalui peningkatan kesadaran dan partisipasi hukum.
- Urgensi: Kejahatan siber dapat merugikan individu dan negara, sehingga keterlibatan masyarakat sangat penting untuk mendukung regulasi yang efektif.
Cara Pengambilan Data
- Metode pengambilan data dilakukan melalui wawancara dengan pakar hukum siber dan dokumentasi regulasi terkait seperti UU ITE.
- Panduan Wawancara:
- Apa pendapat Anda tentang peran warga negara dalam melawan kejahatan siber?
- Bagaimana cara terbaik masyarakat dapat meningkatkan keamanan digital?
- Panduan Dokumentasi:
- Analisis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kebijakan internasional terkait keamanan siber.
Analisa
- Hasil wawancara dan dokumentasi menunjukkan bahwa partisipasi aktif warga negara dalam meningkatkan kesadaran dan melaporkan kejahatan siber sangat penting. Masyarakat yang memiliki pengetahuan dasar tentang keamanan digital dapat membantu mencegah kejahatan siber secara lebih efektif.
- Berdasarkan teori partisipasi sosial dan hukum, keterlibatan warga negara dalam pengawasan dan pelaporan kejadian siber dapat memperkuat penegakan hukum siber.
Kesimpulan
- Warga negara berperan penting dalam mencegah dan melaporkan kejahatan siber. Dengan meningkatkan literasi digital dan melaporkan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat membantu mengurangi risiko kejahatan siber dan mendukung penegakan hukum yang lebih baik di era digital.
Daftar Pustaka (Menggunakan APA Style):
- Basir. (2023). Hukum Cyber: Tantangan dan Implementasi dalam Era Digital. Retrieved from https://www.academia.edu/121798091/HUKUM_CYBER_TANTANGAN_DAN_IMPLEMENTASI_DALAM_ERA_DIGITAL
- Ramayanti, H., & Lubis, A. F. (2023). Peran Hukum dalam Mengatasi Serangan Cyber yang Mengancam Keamanan Nasional. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains. Retrieved from https://www.researchgate.net/publication/374406330_Peran_Hukum_dalam_Mengatasi_Serangan_Cyber_yang_Mengancam_Keamanan_Nasional
- Rafiki, N., & Hanifah, S. (2023). Perspektif Hukum Telematika terhadap Kasus Cyber Crime di Indonesia. Retrieved from https://www.researchgate.net/publication/376063946_PERSPEKTIF_HUKUM_TELEMATIKA_TERHADAP_KASUS_CYBER_CRIME_DI_INDONESIA
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!