Jakarta, sebagai ibu kota Indonesia, adalah pusat segala aktivitas politik, ekonomi, dan sosial negara ini. Namun, di tengah kilau gemerlapnya sebagai pusat kekuasaan, ada cerita yang sering terlupakan, yaitu kisah tanah negara  yang ada di Jakarta. bagaimana sejarahnya terkait dengan masa penjajahan Belanda, dan tantangan yang dihadapi dalam mencapai keadilan sosial di kota yang seringkali tak merasa seperti rumah bagi rakyatnya.
Jejak Sejarah Tanah Negara di Jakarta
Banyak orang mungkin bertanya, "Dari mana asal usul tanah negara ?" Pertanyaan ini mencerminkan ke tidakjelasan yang sering terjadi di kalangan masyarakat. Sejarahnya sebenarnya sangat berkaitan dengan masa penjajahan Belanda di Indonesia.
-
Jejak Peninggalan Belanda Ketika Belanda menjajah Indonesia, mereka menguasai tanah secara luas dan mengelola sumber daya alam serta infrastruktur. Ini termasuk tanah yang saat ini disebut sebagai tanah negara. Belanda tidak membeli tanah ini dari warga Betawi atau penduduk asli, melainkan mendapatkannya melalui kebijakan kolonial mereka. Mengambil Hak rakyat betawi di Jakarta secara Paksa.
Perubahan Status Tanah Selama masa penjajahan, tanah tersebut tercatat sebagai aset milik perusahaan Belanda. Namun, ketika Indonesia merdeka pada tahun 1945, aset-aset tersebut dicatat sebagai tanah negara. Hal ini menjadi poin penting dalam perjuangan kemerdekaan, mengingat tanah merupakan simbol kedaulatan dan independensi. Namun kini berbagai konflik Agraria terjadi, Tanah-tanah tersebut banyak dijual oleh negara kepada investor, bukannya tanah tersebut dikembalikan kepada rakyat.
Namun kini  kurangnya akses rakyat terhadap tanah yang seharusnya menjadi hak mereka. melihat rakyat yang berada di tanah milik negara lalu memandangnya seperti mereka itu bukan warga negara Indonesia bukan bagian dari bangsa indonesia kalau ini adalah bangsa lain yang menduduki, ini adalah rakyat kita sendiri yang mereka ingin hidup lebih baik carilah jalan keluar yang memberikan kepada rakyat rasa kebahagiaan buat negara ini datang dengan kerah datang dengan cinta kasih
Merdeka Tanpa Kepemilikan Nyata
Ketika kita berbicara tentang kemerdekaan Indonesia, kita merujuk pada kemerdekaan dari penjajahan asing dan perjuangan panjang rakyat untuk mencapainya. Namun, tanah yang masih dikuasai oleh lembaga negara mengingatkan kita bahwa kemerdekaan tanpa kepemilikan nyata atas sumber daya ekonomi dan tanah mungkin hanya sebagian dari kemerdekaan sejati.
Tanah yang dimiliki oleh negara harus dikelola dengan bijak untuk kepentingan rakyat, bukan untuk keuntungan segelintir individu atau entitas tertentu. Ini adalah esensi dari konsep keadilan sosial yang diamanatkan dalam Pancasila, yaitu dasar negara Indonesia. Kita perlu mengubah paradigma pemikiran tentang tanah negara sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat yang lebih besar darinya. apa gunanya merdeka ketika tanah itu tidak bisa kembali dimiliki rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H