Mohon tunggu...
Muhammad Fahrezi
Muhammad Fahrezi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahsiswa Universitas Indonesia

Mahasiswa Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Cipta, Hak yang Perlu Dilindungi Content Creator

24 Juni 2021   13:12 Diperbarui: 24 Juni 2021   13:21 691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan.

Menjadi content creator merupakan hal yang sangatlah lumrah untuk ditemukan dimasa Sekarang ini, karena platform yang dapat digunakan untuk menjadi content creator sangatlah banyak, selain itu jenis konten yang dapat dibuat juga tidaklah sedikit, seperti konten berbentuk video, gambar, grafik, suara, dan masih banyak lagi. Content creator dalam membuat kontennya merupakan hasil dari pemikiran mereka sendiri atau berasal dari ke kreatifan mereka, sehingga hal tersebut termasuk kedalam hak intelektual. Masalah yang muncul bagi para content creator adalah terjadinya plagiarism, penggunaan, dan penyebar luasan konten yang telah dibuatnya oleh pihak lain yang menyebabkan pelanggaran terhadap hak cipta miliknya, sehingga diperlukan cara agar para content creator untuk bisa memastikan konten yang dibuatnya tidak ditiru atau digunakan oleh pihak lain tanpa adanya persetujuan dari pembuat konten.

Hak cipta dan penggunaanya.

Hak cipta di Indonesia diatur sesuai dengan UU No 28 Tahun 2018, hak cipta sendiri adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta suatu ciptaan yang timbul secara langsung ketika ciptaan tersebut selesai dibuat. Hak yang dimiliki pemilik hak cipta, yaitu meliputi hak untuk membuat ulang ciptaan, hak untuk melakukan translasi, dan hak untuk mendistribusi ciptaan. Sehingga apakah terdapat cara yang dapat dilakukan untuk bisa menggunakan konten hak cipta namun tidak melanggar peraturan hak cipta? tentu saja ada, yaitu mengikuti prinsip fair use dimana diperbolehkannya penggunaan ciptaan hak cipta tanpa mendapatkan izin, namun dapat dilakukan pada beberapa keadaan saja, sehingga selama pihak tersebut dalam menggunakan konten hak cipta untuk kepentingan miliknya tidak melebihi batas yang ditentukan atau sesuai dengan keadaan yang ada. Berikut adalah kriteria agar sebuah Tindakan dianggap sebagai fair use, yaitu sifat dari konten hak cipta yang digunakan, tujuan digunakannya konten hak cipta untuk komersial atau edukasi, dan jumlah konten hak cipta yang digunakan. Kategori yang termasuk kedalam Tindakan fair use adalah sebagai berikut: Berita, komentar, penelitian, kritik, dan edukasi.

DMCA.

Apakah terdapat cara yang bisa dilakukan oleh para content creator untuk bisa menjaga konten yang telah dibuatnya tersebut agar bisa terhindar dari terjadinya penyebar luasan dan penggunaan hak intelektual milik mereka tersebut? Tentu terdapat cara yang bisa dilakukan oleh content creator untuk menyelesaikan permasalahaan tersebut, yaitu salah satunya dengan mendaftarkan ciptaannya tersebut menggunakan DMCA. DMCA adalah sebuah regulasi hak cipta Amerika Serikat yang sudah ada sejak bulan oktober tahun 1998 yang bertujuan untuk menjaga akses menuju ciptaan yang memiliki hak cipta dan dari penyebar luasan atau Tindakan untuk menyalin ciptaan, DMCA adalah singkatan dari Digital Millenium Copyright Act.

Menggunakan DMCA di Indonesia.

Apa para conten creator di Indonesia dapat menggunakan DMCA walaupun regulasi tersebut terdapat di negara Amerika? Tentu saja bisa, karena cara kerja DMCA adalah bukan berdasarkan darimana asal ciptaan tersebut, namun berdasarkan dimana ciptaan tersebut disimpan, sehingga apabila pemilik hak cipta yang berasal dari Indonesia menaruh cipataannya tersebut pada website yang berada di negara Amerika, maka DMCA masih dapat digunakan oleh para pemiliki hak cipta yang berasal dari negara diluar Amerikan untuk menjaga ciptaan mereka dari akses dan penyalinan tanpa izin, namun ciptaan tersebut harus berada pada website yang berasal atau hosted di Amerika. DMCA juga memiliki ketentuan khusus yang memungkinkan untuk tidak menuntut pihak ketiga apabila terdapat konten hak cipta yang tidak mendapatkan izin dari pemiliki hak tersebut, yaitu safe Harbor, sehingga jika terdapat konten copyright diunggah kedalam suatu website yang menjadi perantara, maka pihak pemilik website tersebut tidak akan dikenakan tuntutan atas penggunan hak cipta tersebut tanpa izin.

DMCA Takedown.

Content creator yang berada di Indonesia dapat menggunakan DMCA untuk melakukan takedown terhadap penggunaan konten milik mereka tanpa memiliki izin, namun perlu diperhatikan terlebih dahulu apakah penggunaan konten hak cipta tersebut tidak melanggar prinsi fair use. DMCA takedown notice adalah pemberitahuan kepada pihak yang menghosting sebuah website bahwa didalam website mereka terdapat konten yang dikenakan hak cipta , sehingga pemilik website tersebut harus menindak lanjuti tentang penggunaan konten hak cipta tanpa izin itu. Sebelum menggunakan DMCA takedown notice perlu untuk diperhatikan terlebih dahulu kriteria yang ditentukan untuk bisa mengirim takedown notice, yaitu tulisan dalam bentuk buku, puisi, artikel, dan lain lain, gambar yang diambil secara pribadi dan diunggah pada sosial media miliki pribadi atau resmi, karya seni, foto, gambar, lukisan, dan lainnya, music, lagu, dan lainnya, video, dan software digital. Cara cara yang dapat dilakukan untuk bisa menggunakan DMCA takedown notice adalah sebagai berikut:

1. Menyediakan URL website yang terdapat konten hak cipta dengan detail.

2. Sediakan URL dimana konten hak cipta tersebut berasal, seperti judulnya, dan detail lainnya.

3. Katakan bahwa konten hak cipta tersebut adalah milik anda dan tidak memberikan izin untuk menggunakan konten tersebut dan informasi yang ada dalam notice tersebut sudah benar.

4. Membuat pernyataan diatas sumpah bahwa seluruh informasi yang diberikan akurat.

5. Sediakan informasi kontak anda, karena ini adalah pemberitahuan hukum.

6. Berikan tanda tangan anda.

Content creator yang jika kontennya terlanjur digunakan oleh pihak lain sebelum ciptaannya tersebut didaftarkan dalam DMCA, apakah masih dapat melakukan takedown notice? Jawabannya adalah tentu saja bisa, karena hak cipta adalah hak yang secara langsung didapatkan ketika suatu konten dibuat dalam bentuk tangible, maka content creator yang telah membuat kontennya dan sudah di unggah dalam sosial medianya atau platform apapun dan digunakan oleh pihak lain tanpa izin DMCA takedown notice dapat digunakan walaupun konten tersebut belum didaftarkan dalam DMCA.

Kesimpulan.

Yang dapat disimpulkan adalah content creator dalam membuat kontennya menggunakan pemikiran dan kreatifitas mereka yang termasuk hak intelektual dan hak cipta yang perlu untuk dilindungi, salah satu cara yang dapat digunakan dalam menjaga konten hak cipta tersebut adalah dengan melalui regulasi DMCA, namun perlu diperhatikan kalau konten yang dibuat tersebut harus berada pada website yang hosted berasal dari Amerika. Melakukan takedown notice melalui DMCA tidak perlu untuk mendaftarkan kontennya terlebih dahulu, namun dapat langsung mengirimkan takedown notice jika terdapat pihak yang menggunakan konten hak cipta tanpa izin.

Daftar Pustaka

https://www.copyright.gov/fair-use/more-info.html

https://www.muso.com/magazine/dmca-explained

https://www.pphbi.com/bagaimana-ketentuan-hukum-bagi-para-content-creator-pada-media-digital/

https://www.copyrighted.com/blog/dmca-guide

https://www.dmca.com/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun