Mohon tunggu...
muhammad fahmi
muhammad fahmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermai Bola

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi dengan Judul Pernikahan di Bawah Umur yang Tidak Dicatatkan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

3 Juni 2024   17:04 Diperbarui: 3 Juni 2024   17:14 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama : Muhammad Nurul Fahmi
NIM : 222121022
Kelas: HKI 4A
 
A Pendahuluan
Skripsi adalah salah satu bentuk karya ilmiah yang harus dibuat oleh mahasiswa sebagai syarat untuk menyelesaikan studinya dan mendapatkan gelar sarjana. Skripsi diharapkan mampu menghasilkan pengetahuan baru bagi mahasiswa dan ilmu pengetahuan pada umumnya sekaligus memenuhi syarat wisuda.
Review skripsi merupakan salah satu proses penting dalam penulisan skripsi karena bertujuan untuk mendapat masukan, kritik dan saran dari rekan sejawat terkait kelemahan dan kekurangan skripsi. Serta memastikan skripsi sesuai dengan aturan penulisan, alur logika, sistematika, dan kesesuaian dengan permasalahan penelitian.Reviewer akan mereview skripsi dari mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta yang di tulis oleh Kholifatin, Farida Ayu and Sulhani Hermawan,, M.Ag. (2022) PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR YANG TIDAK DICATATKAN DAlAM PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Dusun Kalaba'an Dajah Desa Guluk-guluk Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep). Skripsi thesis, UIN Raden Mas Said.
 
 
B. Alasan memilih judul tersebut
 
Memilih judul "Pernikahan di Bawah Umur yang Tidak Dicatatkan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus di Dusun Kalaba'an Dajah Desa Guluk-guluk Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep)" bisa didasarkan pada beberapa alasan yang mendalam dan relevan dengan konteks sosial, hukum, dan akademik. Berikut adalah beberapa alasan yang mungkin mendasari pemilihan judul tersebut:
 
 1. Relevansi Sosial
Pernikahan di bawah umur merupakan isu yang signifikan di banyak komunitas, termasuk di Indonesia. Praktik ini dapat membawa implikasi serius pada kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak-anak. Mengkaji pernikahan di bawah umur yang tidak dicatatkan memberikan wawasan mengenai fenomena ini di tingkat lokal, khususnya di Dusun Kalaba'an Dajah.
 
 2. Perspektif Hukum Positif
Hukum positif di Indonesia, seperti Undang-Undang Perkawinan, mengatur batas minimal usia untuk menikah. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana hukum diterapkan, tantangan dalam penegakannya, dan dampaknya pada masyarakat.
 3. Perspektif Hukum Islam
Hukum Islam memiliki pandangan dan aturan tersendiri mengenai pernikahan, termasuk usia pernikahan. Studi ini dapat membantu memahami bagaimana hukum Islam dipraktikkan dan diinterpretasikan dalam konteks lokal, serta bagaimana ia berinteraksi dengan hukum nasional.
 
4. Kesenjangan Penelitian
Mungkin ada kesenjangan dalam literatur yang ada mengenai pernikahan di bawah umur yang tidak dicatatkan, terutama dalam konteks hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini dapat mengisi kesenjangan tersebut dan menambah pengetahuan dalam bidang ini.
 
5. Implikasi Kebijakan
Hasil penelitian dapat memberikan rekomendasi yang berharga bagi pembuat kebijakan untuk menangani pernikahan di bawah umur yang tidak dicatatkan. Ini bisa mencakup perubahan kebijakan, program pendidikan, atau inisiatif komunitas untuk mengurangi praktik tersebut.
 
 6. Studi Kasus Spesifik
Memilih Dusun Kalaba'an Dajah sebagai studi kasus memberikan fokus geografis dan budaya yang spesifik, yang memungkinkan analisis yang lebih mendalam dan kontekstual. Ini juga mempermudah untuk mengumpulkan data yang spesifik dan relevan.
 
 7. Kepentingan Akademik dan Pribadi
Sebagai mahasiswa Hukum Keluarga Islam, penulis mungkin memiliki ketertarikan khusus pada isu-isu yang berkaitan dengan hukum keluarga dan praktik pernikahan. Penelitian ini bisa menjadi kontribusi akademik yang signifikan serta mencerminkan minat pribadi penulis dalam mengkaji isu-isu hukum yang berdampak pada masyarakat.
 
8. Kontribusi pada Komunitas
Penelitian ini berpotensi memberikan manfaat langsung bagi komunitas yang diteliti dengan meningkatkan kesadaran tentang implikasi hukum dan sosial dari pernikahan di bawah umur yang tidak dicatatkan. Ini juga dapat membantu dalam menyusun strategi untuk menangani masalah tersebut secara lebih efektif.
 
Dengan alasan-alasan di atas, judul ini tidak hanya relevan dan penting dari sudut pandang akademik, tetapi juga memiliki dampak praktis yang signifikan bagi masyarakat dan pembuat kebijakan.
 
 
 
C. Review Skripsi
 
 
A.     Judul
Berdasarkan informasi yang diberikan, berikut adalah ulasan singkat mengenai judul skripsi ini:
 
Judul:
"PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR YANG TIDAK DICATATKAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Dusun Kalaba'an Dajah Desa Guluk-guluk Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep)"
 
Ulasan:
1. Judul skripsi ini cukup komprehensif dan mencakup inti dari penelitian yang dilakukan.
 
2. Judul menjelaskan fokus utama penelitian, yaitu praktik pernikahan di bawah umur yang tidak dicatatkan.
 
3. Judul juga menyebutkan bahwa penelitian akan menganalisis praktik tersebut dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam.
 
4. Adanya "studi kasus" di Dusun Kalaba'an Dajah, Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep menunjukkan lokasi penelitian yang spesifik.
 
5. Keseluruhan judul memberikan gambaran yang jelas mengenai apa yang akan dikaji dalam skripsi ini.
 
Secara umum, judul skripsi ini sudah cukup baik dan informatif. Judul tersebut mampu menunjukkan secara tepat fokus dan ruang lingkup penelitian yang akan dilakukan.
 
B.     BAB 1
Berdasarkan review terhadap Bab 1 (Pendahuluan) pada skripsi "PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR YANG TIDAK DICATATKAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM", dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
 
1. Latar Belakang:
   - Menjelaskan fenomena pernikahan di bawah umur yang tidak dicatatkan yang masih terjadi di masyarakat, khususnya di Dusun Kalaba'an Dajah, Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.
   - Menyoroti adanya perbedaan aturan antara hukum positif dan hukum Islam terkait batas usia pernikahan.
   - Menunjukkan pentingnya penelitian untuk mengkaji fenomena tersebut dari perspektif hukum positif dan hukum Islam.
 
2. Rumusan Masalah:
   - Fokus pada dua permasalahan utama:
     1) Bagaimana praktik pernikahan di bawah umur yang tidak dicatatkan di Dusun Kalaba'an Dajah, Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep?
     2) Bagaimana tinjauan hukum positif dan hukum Islam terhadap praktik pernikahan di bawah umur yang tidak dicatatkan di Dusun Kalaba'an Dajah, Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep?
 
3. Tujuan Penelitian:
   - Mendeskripsikan praktik pernikahan di bawah umur yang tidak dicatatkan di Dusun Kalaba'an Dajah, Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.
   - Menganalisis tinjauan hukum positif dan hukum Islam terhadap praktik pernikahan di bawah umur yang tidak dicatatkan di Dusun Kalaba'an Dajah, Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.
 
4. Manfaat Penelitian:
   - Memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang hukum keluarga Islam.
   - Memberikan pemahaman yang komprehensif terkait praktik pernikahan di bawah umur yang tidak dicatatkan dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam.
   - Memberikan masukan bagi pemerintah dan masyarakat dalam upaya mencegah dan menangani praktik pernikahan di bawah umur yang tidak dicatatkan.
 
Secara keseluruhan, Bab 1 (Pendahuluan) telah memuat latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, dan manfaat penelitian dengan cukup baik. Fokus penelitian dan pertanyaan yang hendak dijawab juga telah dirumuskan dengan jelas.
 
C.     . Kegunaan penelitian
Berdasarkan uraian dalam skripsi, kegunaan atau manfaat dari penelitian ini dapat dijabarkan sebagai berikut:
 
1. Manfaat Teoretis:
   - Memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang hukum keluarga Islam.
   - Memperkaya wawasan dan pemahaman terkait praktik pernikahan di bawah umur yang tidak dicatatkan, ditinjau dari perspektif hukum positif dan hukum Islam.
 
2. Manfaat Praktis:
   - Memberikan pemahaman yang komprehensif bagi masyarakat, khususnya di Dusun Kalaba'an Dajah, Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, mengenai praktik pernikahan di bawah umur yang tidak dicatatkan dan tinjauan hukumnya.
   - Memberikan masukan bagi pemerintah dalam upaya mencegah dan menangani praktik pernikahan di bawah umur yang tidak dicatatkan.
   - Menjadi referensi bagi penelitian sejenis atau lanjutan di masa depan.
 
Secara keseluruhan, kegunaan atau manfaat penelitian ini dapat dilihat dari dua aspek, yaitu manfaat teoretis dan manfaat praktis. Manfaat teoretis berkaitan dengan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang hukum keluarga Islam. Sementara manfaat praktis terkait dengan pemberian pemahaman yang komprehensif bagi masyarakat dan masukan bagi pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan praktik pernikahan di bawah umur yang tidak dicatatkan.
 
Pembahasan mengenai kegunaan atau manfaat penelitian ini telah diuraikan dengan cukup baik dan jelas dalam skripsi.
 
D.    . Kajian Pustaka
Berdasarkan review terhadap Bab 2 (Kajian Pustaka) pada skripsi "PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR YANG TIDAK DICATATKAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM", dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
 
1. Tinjauan Teoritis:
   - Pada bagian ini, telah di jabarkan  teori-teori yang sesuai  dengan fokus penelitian, seperti:
     a. Teori pernikahan: pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat, tujuan, dan lain-lain.
     b. Teori batas usia pernikahan menurut hukum positif dan hukum Islam.
     c. Teori pencatatan pernikahan dan akibat hukumnya.
 
2. Penelitian Terdahulu:
   - Pada bagian ini, telah disajikan beberapa penelitian terdahulu yang relevan dengan topik penelitian, seperti:
     a. Penelitian tentang praktik pernikahan di bawah umur di wilayah tertentu.
     b. Penelitian tentang tinjauan hukum positif dan hukum Islam terhadap pernikahan di bawah umur.
     c. Penelitian tentang dampak pernikahan di bawah umur yang tidak dicatatkan.
 
3. Kerangka Berpikir:
   - Pada bagian ini, telah dijelaskan kerangka berpikir penelitian yang menghubungkan antara pernikahan di bawah umur yang tidak dicatatkan dengan tinjauan hukum positif dan hukum Islam.
 
Secara keseluruhan, Bab 2 (Kajian Pustaka) telah memuat tinjauan teoritis yang relevan, penelitian terdahulu yang terkait, serta kerangka berpikir penelitian dengan cukup baik. Hal ini menunjukkan bahwa penulis telah melakukan kajian literatur yang memadai sebagai landasan teori dan kerangka konseptual dalam penelitian ini.
 
E.     Metode Penelitian
Berdasarkan review terhadap Bab 3 (Metode Penelitian) pada skripsi "PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR YANG TIDAK DICATATKAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM", dapat dijabarkan sebagai berikut:
 
1. Jenis dan Pendekatan Penelitian:
   - Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus.
   - Pendekatan studi kasus dipilih untuk memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai praktik pernikahan di bawah umur yang tidak dicatatkan di wilayah tertentu.
 
2. Lokasi dan Subjek Penelitian:
   - Penelitian dilakukan di Dusun Kalaba'an Dajah, Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.
   - Subjek penelitian terdiri dari pasangan yang melakukan pernikahan di bawah umur yang tidak dicatatkan, tokoh agama, dan perangkat desa.
 
3. Teknik Pengumpulan Data:
   - Wawancara mendalam (in-depth interview) dengan subjek penelitian.
   - Observasi lapangan untuk memahami konteks sosial dan budaya masyarakat.
   - Studi dokumentasi terhadap catatan dan dokumen terkait pernikahan di bawah umur.
 
4. Teknik Analisis Data:
   - Analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman, yang terdiri dari: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
   - Analisis data dilakukan secara induktif untuk memahami fenomena secara komprehensif.
 
5. Keabsahan Data:
   - Uji keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber dan metode.
 
Secara keseluruhan, Bab 3 (Metode Penelitian) telah menjelaskan dengan cukup rinci mengenai jenis dan pendekatan penelitian, lokasi dan subjek penelitian, teknik pengumpulan data, teknik analisis data, serta uji keabsahan data. Hal ini menunjukkan bahwa penulis telah merancang dan menerapkan metodologi penelitian yang sistematis dan komprehensif untuk mencapai tujuan penelitian.
 
D. Rencana Skripsi
Judul
"Perlindungan Hak Asuh Anak dalam Keluarga Broken Home Menurut Hukum Keluarga Islam di Indonesia"
Argumentasi
Isu hak asuh anak dalam keluarga broken home adalah salah satu masalah paling sensitif dan kompleks dalam hukum keluarga Islam. Dalam situasi keluarga yang tidak utuh, kesejahteraan dan perkembangan anak sering kali terabaikan. Hukum keluarga Islam menyediakan panduan khusus tentang hak asuh anak (hadhanah) setelah perceraian atau perpisahan orang tua, namun implementasinya di Pengadilan Agama menghadapi banyak tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum keluarga Islam melindungi hak asuh anak dalam situasi keluarga broken home dan mengevaluasi efektivitas penerapannya di Pengadilan Agama. Kajian ini penting karena dapat memberikan wawasan untuk memperbaiki mekanisme hukum dan memastikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun