Mohon tunggu...
Muhammad fadli
Muhammad fadli Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Penulis : Muhamad Fadli Mahasiswa S1 Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kontroversi Kebijakan Pelarang Masyarakat Transaksi di Tiktok Shop

10 Oktober 2023   17:34 Diperbarui: 10 Oktober 2023   18:11 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah resmi melarang social e-commerce seperti TikTok Shop bertransaksi langsung di platform media sosial. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut aturan tersebut tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa platform social media dan social e-commerce, tidak boleh disatukan. Hal tersebut dikarenakan untuk mencegah algoritma yang bisa dikuasai sepenuhnya, dan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Langkah ini memicu beragam pendapat karena sebelum ditutup, penggunaan TikTok Shop oleh masyarakat justru mengalami peningkatan. Tapi Sayangnya, langkah ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang Offline ataupun konvensional terkait penjualan yang anjlok.


Menurut dari penilaian saya, melarang transaksi langsung di platform media sosial dapat menghambat perkembangan bisnis online, terutama bagi para pedagang kecil dan pelaku usaha yang mengandalkan platform tersebut. TikTok Shop, sebagai salah satu platform populer, telah memberikan kesempatan bagi banyak orang untuk memulai usaha mereka dengan mudah dan murah.Pelarangan ini dapat mengurangi peluang dan kreativitas dalam dunia bisnis online. Sebenarnya di Tiktok Shop kebanyakan para pelaku UMKM dibanding seller-seller besar, jadi jikalau tiktok shop ditutup gara-gara UMKM terancam bagaimana dengan UMKM di tiktok Shop. Dan menurut sebagian masyarakat itu tidak adil, karena semua  seller di Tiktok Shop Sebagian besar adalah Pedagang UMKM. Contohnya orang-orang disekitar saya yang dulunya pedagang offline sebelum masuk ke Tiktok Shop tapi toko mereka mengalami kebangkrutan karena covid, tetapi semenjak mereka masuk ke tiktok shop dan banyak yang mau belajar tentang penjualan secara Online penjualan mereka bisa terus bertahan sampai sekarang. Dan karena tiktok shop juga banyak Seller-Seller yang memperkerjakan Puluhan bahkan Ratusan banyak orang.


Namun, Saya juga memahami kekhawatiran pemerintah terkait perlindungan data pribadi pengguna dan penyalahgunaan algoritma. Saya sebagai penggunanya paham bahwa data saya itu terbaca oleh tiktok, dan itu sebabnya algoritma tiktok itu selalu menunjukan vidio-vidio sesuai ketertarikian kita. Misalnya kalau kita suka Skincare video-vidionya akan muncul Para skin Influencer Skincare beserta produk keranjang kuning. Jadi Penting bagi kita untuk mengatur dan melindungi data pribadi kita dengan baik. Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa ada cara lain yang bisa dilakukan untuk mencapai tujuan ini, seperti meningkatkan regulasi dan pengawasan terhadap penggunaan data pribadi dalam transaksi online.


Saya rasa kebijakan pelarangan transaksi langsung di platform media sosial perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Saya berharap pemerintah dapat mencari solusi yang seimbang antara melindungi data pribadi pengguna dan mendukung perkembangan bisnis online. Jangan sampai kebijakan ini justru menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi di era digital ini.

 

Refrensi : info_jabodetabek dan infodepok_dp

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun