Mohon tunggu...
muhammad fadli
muhammad fadli Mohon Tunggu... Wiraswasta - mahasiswa

mahasiswa jurusan pendidikan ekonomi fakultas keguruan dan ilmu pendidikan universitas hallu oleo

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apakah Anak Orang Miskin Dilarang Kuliah?

23 Mei 2019   15:49 Diperbarui: 23 Mei 2019   16:09 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendidikan adalah suatu usaha sadar yang dilakukan secara sistematis dalam mewujudkan suasana belajar-mengajar agar para peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya. Dengan adanya pendidikan maka seseorang dapat memiliki kecerdasan, akhlak mulia, kepribadian, kekuatan spiritual, dan keterampilan yang bermanfaat bagi diri sendiri dan masyarakat.Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan."Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XVII/MPR/ 1998 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan jaminan hak atas pendidikan. Pasal 60 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU No. 39 Tahun 1999) memperkuat dan memberikan perhatian khusus pada hak anak untuk memperoleh pendidikan sesuai minat, bakat dan tingkat kecerdasannya. 

          UU Badan Hukum Pendidikan dianggap sebagai pengesahan liberalisasi pendidikan.Sekarang apa yang terjadi dengan pendidikan Indonesia saat ini. Apakah benar adanya keberpihakan pendidikan .Banyaknya anak bangsa sekarang yang tidak mengecam pendidikan hingga saat ini.semuanya di buktikan dengan banyaknya anak dari kalangan miskin yang tidak melanjutkan pendidikan pada jenjang perkuliahan. Penyebabnya ialah karena faktor finansial atau keuangan.Dengan sistem pendidikan perkuliahan yang menganjurkan bagi calon mahasiswa baru untuk membayar uang pangkal.Di tambah lagi pada prodi meloncatnya UKT yang harus di banyar bagi mahasiswanya.Kita dapat melihat sejak Indonesia meratifikasi perjanjian WTO, 14 tahun silam. Banyak pihak khawatir, orang miskin, meski cerdas, tak bisa mengecap bangku kuliah. Pemerintah dan DPR yakin, undang-undang ini justru menjamin hak orang miskin untuk kuliah. Pendidikan bagi mereka yang bodoh menjadi tanggung jawab siapa?

Dian ferianto, 22 tahun, harus mengubur impiannya menjadi ahli kesehatan masyarakat. Kemiskinan membuat mahasiswa angkatan tahun 2005 ini angkat kaki dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, Surabaya. Orangtuanya yang bekerja sebagai buruh pabrik kayu bergaji Rp 1 juta sebulan tak sanggup membayar biaya kuliahnya yang mencapai Rp800.000  plus sumbangan wajib sebesar Rp 3.000.000 juta per semester.

Padahal, Dian lumayan pandai. Sejak SMP hingga SMA, ia tidak pernah keluar dari urutan 10 besar di sekolah. Prestasinya di luar bidang akademik juga oke. Ia pernah meraih gelar juara pertama kejuaraan pencak silat se-Jawa Timur. Sejak lulus SMA pada 2005, ia memang bimbang untuk meneruskan studi ke jenjang perguruan tinggi. ''Dari mana saya bisa mendapat uang kuliah?'' kata Dian kepada Arif Sujatmiko dari Gatra.

Karena itu, ketika berhasil menembus ujian masuk perguruan tinggi negeri, ia pun pontang-panting mencari pinjaman uang kepada kerabat. Dian berharap, setelah masuk, ia bisa memperoleh beasiswa atau bekerja sambilan untuk membiayai kuliah dan mencicil utang. Namun, apa daya, setelah kuliah berjalan satu semester, pekerjaan yang dicari tak didapat. Jangankan untuk biaya kuliah, untuk kebutuhan sehari-hari saja kadang-kadang ia berutang ke teman-temannya.

            Memasuki semester kedua, orangtuanya menyerah, bahkan setelah diberi keringanan mencicil biaya kuliah. Mendapat beasiswa pun tak mungkin, karena ia baru menempuh satu semester. Mau pinjam lagi ke kepada kerabat, tak enak hati. ''Utang yang dulu saja belum lunas, kok mau utang lagi?'' tuturnya, sedih. Keputusan berat pun diambil: menghentikan kuliah. Kini ia bekerja serabutan untuk membiayai hidup dan menopang kehidupan keluarganya.kasus ini menunjukkan keberpihakan pendidikan yang hanya di peruntukan bagi kalangan orang kanya sedang orang miskin di pandang sebelah mata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun