Mohon tunggu...
Muhammad Fadli
Muhammad Fadli Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Teknologi Rekayasa Logistik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gagasan Kebijakan untuk Mendukung Visi IKN

12 Juli 2024   16:13 Diperbarui: 12 Juli 2024   16:36 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebijakan untuk Mendukung Visi Ibu Kota Negara (IKN) Baru


Dukungan terhadap Visi IKN

Inovasi kebijakan ini memainkan peran penting dalam mendukung visi Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, yang bertujuan untuk menjadi kota paling berkelanjutan di dunia, menjadi penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, serta menjadi simbol identitas nasional. Kebijakan ini selaras dengan peran IKN sebagai SuperHub, terutama dalam klaster ekonomi yang meliputi industri teknologi bersih dan energi rendah karbon. Penerapan kebijakan ini memungkinkan IKN berkembang menjadi kota modern yang hijau serta berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 7 (Energi Bersih dan Terjangkau) dan SDG 9 (Industri, Inovasi, dan Infrastruktur).

Manfaat Lingkungan

Salah satu aspek utama dari kebijakan ini adalah penggunaan panel surya untuk pembangkit listrik di area produksi atau gudang di IKN serta penggunaan kendaraan listrik dan bio diesel. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon secara signifikan, mendukung pencapaian target pengurangan emisi baik di tingkat nasional maupun global. Dengan mengintegrasikan kebijakan energi ramah lingkungan dalam sektor manufaktur dan logistik, kebijakan ini berkontribusi pada upaya pelestarian lingkungan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Kebijakan yang Terukur

Kebijakan ini menetapkan persentase penggunaan kendaraan listrik dan bio diesel B40 berdasarkan ukuran perusahaan, memungkinkan adanya fleksibilitas dalam penerapannya. Perusahaan besar diwajibkan untuk menggunakan minimal 50% kendaraan listrik atau bio diesel, perusahaan menengah minimal 30%, dan perusahaan kecil minimal 15%. Pembagian persentase ini memungkinkan perusahaan besar yang memiliki lebih banyak sumber daya untuk memimpin dalam adopsi teknologi ramah lingkungan, sementara perusahaan kecil dan menengah dapat menyesuaikan diri secara bertahap tanpa terbebani secara finansial.

Pengaruh pada Industri

Penerapan kebijakan ini dapat menjadi model bagi kota-kota lain di Indonesia dan bahkan negara lain di Asia Tenggara. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pembangunan kota hijau dapat dilakukan tanpa mengorbankan efisiensi dan produktivitas logistik. Dengan mendorong adopsi teknologi hijau secara luas, kebijakan ini berpotensi mempelopori inovasi dan pengembangan pasar kendaraan rendah emisi di kawasan ini.

Usulan Persentase Penggunaan Kendaraan Listrik dan Bio Diesel B40

Perusahaan Besar (50%): Perusahaan besar memiliki sumber daya yang lebih besar untuk berinvestasi dalam teknologi baru dan infrastruktur hijau, sehingga dampaknya akan lebih signifikan karena skala operasi mereka yang luas.
Perusahaan Menengah (30%): Persentase ini memungkinkan perusahaan menengah untuk bertransisi secara bertahap sambil tetap berfungsi secara efisien.
Perusahaan Kecil (15%): Memberikan ruang bagi perusahaan kecil untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tanpa beban finansial yang terlalu berat, namun tetap berkontribusi dalam pengurangan emisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun