Mohon tunggu...
muhammad Fadlan Jatmiko
muhammad Fadlan Jatmiko Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya sekarang sedang menempuh pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Hukum Kesehatan Mental dalam kalangan Mahasiswa

29 November 2024   16:18 Diperbarui: 29 November 2024   15:43 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh: Muhammad Fadlan Jatmiko
( 22211341)
Fakultas Syariah
UIN Raden Mas Said Surakarta 

Kesehatan mental mahasiswa menjadi perhatian utama di Indonesia seiring dengan meningkatnya beban akademik dan sosial yang mereka hadapi. 

Tekanan untuk berprestasi, masalah pribadi, dan adaptasi dengan kehidupan kampus sering menyebabkan gangguan mental (Terutama di kalangan mahasiswa yang jauh dari tempat domisili) atau disebut Anak Rantau seperti depresi, kecemasan, stres, dan Home sick yang berdampak pada kesejahteraan dan kinerja mereka.
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Kesehatan Jiwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak mahasiswa dalam mengakses layanan kesehatan mental. 

Namun, implementasinya di perguruan tinggi masih membutuhkan evaluasi untuk menilai efektivitasnya.
Perguruan tinggi memegang peran penting dalam mendukung kesehatan mental mahasiswanya, namun sering menghadapi hambatan seperti keterbatasan sumber daya dan kurangnya kesadaran.
Oleh karena itu, perlu evaluasi mendalam terhadap Undang-Undang Kesehatan Jiwa dan langkahlangkah konkret untuk meningkatkan implementasinya di kampus, guna menciptakan lingkungan.akademik yang lebih sehat dan produktif.
Dalam Teori Carol Ryff Teori Kesejahteraan Psikologis (Psychological Well-being Theory) Salah satu teori yang dapat digunakan untuk memahami kaitan antara hukum kesehatan mental dan mahasiswa. 

Teori ini juga menyatakan bahwa kesejahteraan psikologis tercapai ketika seseorang berada dalam kondisi seimbang yang dipengaruhi oleh pengalaman hidup yang menantang dan memberi manfaat.
Hukum kesehatan mental di kalangan mahasiswa mengatur hak dan kewajiban mereka terkait kesejahteraan psikologis, serta kebijakan yang menjaga kesehatan mental mereka. 

Hal ini penting karena kesehatan mental yang buruk dapat memengaruhi kinerja akademik dan kualitas hidup mahasiswa.
Teori Kesejahteraan Psikologis Carol Ryff menjelaskan enam dimensi yang berkontribusi pada kesejahteraan psikologis mahasiswa:
1. Penerimaan Diri: Mahasiswa yang menerima diri dengan baik cenderung lebih mampu
mengatasi kegagalan dan kekurangan mereka

2.Hubungan Positif dengan Orang Lain: Dukungan sosial dari teman, keluarga, dan tenaga
profesional penting untuk kesehatan mental.
3. Otonomi: Mahasiswa harus bebas membuat keputusan dan mengekspresikan diri tanpa
tekanan.
4. Penguasaan Lingkungan: Mahasiswa perlu merasa mampu mengelola lingkungan akademik
dan sosial mereka.
5. Tujuan Hidup: Mahasiswa yang memiliki tujuan hidup yang jelas lebih mampu mengatasi
tantangan.
6. Pertumbuhan Pribadi: Proses perkembangan pribadi berkelanjutan mendukung
kesejahteraan psikologis.
Hukum kesehatan mental mendukung dimensi-dimensi ini dengan menyediakan layanan konseling, melindungi hak mahasiswa untuk mendapatkan dukungan psikologis, dan menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung. 

Kebijakan yang mendukung kesejahteraan psikologis mahasiswa penting untuk menciptakan lingkungan kampus yang sehat mental dan meningkatkan kualitas hidup
mereka.
"Sejauh mana efektivitas Undang-Undang Kesehatan Jiwa dalam menangani masalah kesehatan mental di kalangan mahasiswa, dan apa langkah-langkah yang perlu diambil untuk meningkatkan implementasinya di perguruan tinggi"?
Undang-Undang Kesehatan Jiwa bertujuan melindungi hak akses layanan kesehatan mental, namun implementasinya di perguruan tinggi masih menghadapi tantangan. Masalah kesehatan mental mahasiswa meningkat, sementara fasilitas dan dukungan terbatas. mengevaluasi efektivitas undang-undang dan langkah-langkah perbaikan implementasinya di kampus. 

Ada beberapa faktor dalam
menangani Masalah Ini:
1. Akses Layanan Kesehatan Mental
Banyak perguruan tinggi kekurangan fasilitas dan tenaga profesional untuk menangani
masalah kesehatan mental, membuat mahasiswa sulit mengakses layanan konseling.
2. Kurangnya Pemahaman dan Stigma:
Stigma negatif tentang kesehatan mental membuat mahasiswa enggan mencari bantuan,
sementara pemahaman yang minim tentang pentingnya dukungan profesional menghambat pencarian solusi.
3. Kesadaran dan Pendidikan tentang Kesehatan Mental: Beberapa perguruan tinggi belum mengintegrasikan pendidikan kesehatan mental ke dalam kurikulum, padahal kesadaran ini penting untuk pencegahan masalah kesehatan mental di kalangan mahasiswa.

Untuk meningkatkan implementasi UU Kesehatan Jiwa di perguruan tinggi, beberapa langkah yang perlu diambil antara lain:
1. Peningkatan Infrastruktur Layanan Kesehatan Mental: Memperkuat layanan dengan menyediakan konselor terlatih, pusat layanan kesehatan mental, atau kemitraan dengan penyedia layanan eksternal.
2. Pendidikan dan Pelatihan Kesehatan Mental: Menyediakan program untuk mahasiswa dan
dosen mengenai pentingnya kesehatan mental, cara mengenali gangguan, serta keterampilan
mengatasi stres.
3. Mengurangi Stigma: Menyelenggarakan kampanye dan menciptakan ruang aman untuk
diskusi tentang kesehatan mental guna mengurangi stigma dan mendorong mahasiswa mencari bantuan.
4. Penerapan Kebijakan yang Mendukung: Menyusun kebijakan fleksibilitas akademik dan
dukungan lainnya bagi mahasiswa yang menghadapi masalah kesehatan mental.
5. Penyuluhan Berkelanjutan: Melaksanakan seminar dan lokakarya untuk membangun budaya peduli kesehatan mental dan membantu mahasiswa mengenali masalah sejak dini.
Untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Kesehatan Jiwa di perguruan tinggi, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran tentang kesehatan mental di kalangan mahasiswa, dosen, dan staf. 

Hal ini dapat dicapai melalui berbagai program edukasi dan kampanye yang bertujuan
mengurangi stigma terkait masalah kesehatan jiwa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun