Mohon tunggu...
Muhammad Fadhilah
Muhammad Fadhilah Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Pajak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Nama : Muhammad Fadhilah NIM : 55521120025 Matakuliah : Akuntansi Perpajakan Dosen : Prof. Dr. Apollo, Ak., M.Si Program Pascasarjana Magister Akuntansi Perpajakan Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

K9_Akuntansi Perpajakan Utang Piutang Pajak

15 Mei 2022   10:36 Diperbarui: 15 Mei 2022   10:42 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Profil Penulis 

Nama : Muhammad Fadhilah

NIM : 55521120025

Dosen : Prof. Dr. Apollo, Ak., M.Si.

Program Studi Pascasarjana

Magister Akuntansi Perpajakan

Universitas Mercu Buana Jakarta

Apa itu Utang Pajak? Jadi, utang pajak adalah suatu kewajiban pihak wajib pajak, baik itu yang berbentuk sanksi administrasi, denda, ataupun bunga dan juga kenaikan yang tertulis di dalam surat ketetapan pajak yang berdasarkan undang-undang perpajakan di Indonesia. 

Apa itu Piutang Pajak? Jadi, Piutang pajak merupakan piutang yang wajib dilunasi oleh wajib pajak dalam periode berjalan tahun berikutnya, sehingga tidak ada piutang pajak yang melampaui satu periode berikutnya. Oleh karena itu, piutang pajak disajikan di Neraca LKPP sebagai aset lancar.

Hutang pajak penghasilan adalah jenis akun di bagian kewajiban lancar dari neraca perusahaan. Ini dikompilasi dari pajak karena pemerintah dalam satu tahun. 

Perhitungan pajak penghasilan yang terutang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di negara asal perusahaan. Utang pajak penghasilan ditampilkan sebagai kewajiban lancar karena utang tersebut akan diselesaikan dalam tahun depan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun