Dalam beberapa tahun terakhir, Industri perbankan syariah telah mengalami berbagai perkembangan yang begitu mencolok, tidak hanya di negara-negara yang mayoritas Muslim  seperti Indonesia, tetapi di seluruh penjuru dunia. Hal ini disebabkan, karena Bank syariah menawarkan alternatif-alternatif yang menarik bagi sistem perbankan konvensional dengan prinsip-prinsip yang didasarkan pada hukum Islam atau syariah.Â
Adapun penerapan prinsip-prinsip dalam operasional bank syariah memerlukan pendekatan yang unik dan berbeda, yang mengutamakan keadilan, transparansi, serta kepatuhan terhadap etika Islam. Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya sistem keuangan yang lebih adil dan etis, bagaimana sebenarnya penerapan prinsip-prinsip ini dalam praktik operasional bank syariah menjadi sebuah topik yang relevan dan layak untuk dieksplorasi lebih lanjut.
Didalam prinsip-prinsip syariah, terdapat banyak hal yang perlu diperhatikan oleh orang yang ingin berpegang teguh padanya, semua hal terkait prinsip syariah sudah diatur seutuhnya oleh ajaran islam dalam fiqh muamalat, didalamnya tercantum berbagai macam akad tentang muamalah kita dengan sesama manusia yang saat ini digunakan oleh industri Perbankan syariah untuk bersaing dengan Bank Konvensional yang telah mendominasi pasar perbankan sejak lama, adapun salah satu akad pembiayaan yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari dan saat ini telah menjadi produk dari Bank Syariah adalah akad Istishna.
Akad istishna merupakan salah satu bentuk akad dalam perbankan syariah yang mana transaksi dilakukan dalam bentuk pemesanan barang dengan kriteria khusus yang diinginkan oleh pemesan. Dalam industri perbankan syariah, akad ini sering digunakan untuk pembiayaan proyek pembangunan atau manufaktur, yang mana barang atau aset yang dipesan memerlukan proses produksi terlebih dahulu sebelum dapat diserahkan kepada pemesan. Adapun keunikan pada akad istishna terletak pada kemampuannya untuk memberikan solusi pembiayaan yang fleksibel namun sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang melarang adanya praktik riba atau bunga didalamnya
Adapun penerapan akad istishna pada bank syariah menunjukkan adanya dinamika yang menarik,yaitu cerminan lembaga keuangan syariah yang berkomitmen untuk menyediakan produk-produk yang sejalan dengan hukum Islam. Istishna berasal dari kata "shana'a" yang memiliki arti membuat atau memproduksi, sehingga akad ini berarti kontrak untuk memproduksi atau membuat barang tertentu yang belum ada wujudnya dengan spesifikasi dan harga yang telah disepakati di awal dan pembayaran bisa dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan, sehingga memberikan kelonggaran baik bagi pihak produsen maupun pemesan. Akad istishna sudah sering kita terapkan dalam kehidupan kita sehari-hari, seperti halnya konveksi pakaian, kita memesan pakaian yang kita inginkan kemudian pihak konveksi akan membuat pakaian sesuai yang dipesankan oleh pemesan dan pembayarannya sesuai kesepakatan bersama.
Adapun dalam implementasinya pada industri perbankan syariah, bank syariah bertindak sebagai perantara antara pemesan dan produsen. Sebagai contohnya, ada seorang nasabah yang ingin membangun rumah, maka dia dapat memesan rumah tersebut kepada bank syariah melalui akad istishna, kemudian Bank akan mengontrak perusahaan konstruksi yang bersangkutan untuk membangun rumah sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh nasabah, setelah rumah selesai dibangun, maka bank akan menyerahkannya kepada nasabah. Sedangkan pembayaran nasabah kepada bank bisa dilakukan secara bertahap selama proses pembangunan atau secara keseluruhan setelah rumah selesai dibangun.
Adapun keuntungan utama dari akad istishna bagi bank syariah adalah kemampuan untuk menawarkan pembiayaan yang lebih terorganisir dan terencana, terutama dalam sektor pembangunan. Istishna memungkinkan bank syariah untuk mengembangkan portofolio pembiayaan yang beragam dan mengurangi risiko yang terkait dengan pembiayaan proyek besar. Selain itu, akad ini juga mendukung pertumbuhan ekonomi dengan mendorong aktivitas yang produktif dalam pembangunan.
Namun, penerapan akad istishna ini tidaklah berjalan lancar tanpa adanya tantangan. Salah satu tantangan utama penerapan ini yaitu adanya risiko gagal produksi atau keterlambatan penyelesaian proyek. Bank syariah harus memiliki mekanisme pengawasan yang ketat dan prosedur mitigasi risiko yang efektif guna memastikan bahwa proyek berjalan sesuai rencana. Selain itu, bank harus memastikan bahwa kontrak dengan produsen atau kontraktor disusun dengan jelas dan rinci dan terstruktur untuk menghindari adanya sengketa di kemudian hari.
Selain risiko operasional yang disebutkan diatas, ada juga tantangan dalam hal penerimaan nasabah terhadap akad istishna, dikarenakan tidak semua nasabah memahami mekanisme dan tujuan dari akad ini, sehingga bank syariah perlu melakukan edukasi yang komprehensif dan berkelanjutan. Edukasi ini bertujuan untuk memahamkan nasabah mengenai bagaimana akad istishna bekerja, keuntungan yang ditawarkan, serta tanggung jawab dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat didalamnya.
Perkembangan teknologi juga memainkan peran yang penting dalam memfasilitasi transaksi istishna. Dengan kemajuan teknologi informasi, bank syariah dapat menggunakan sistem manajemen proyek yang canggih guna memonitor progres pembangunan, memanajemen pembayaran, dan mengurangi risiko adanya kesalahan atau penundaan. Adanya teknologi juga memungkinkan transparansi yang lebih baik dan komunikasi yang lebih efektif antara semua pihak yang terlibat dalam proyek.
Adapun di Indonesia, potensi penerapan akad istishna ini sangat besar mengingat indonesia juga negara berkembang yang membutuhkan banyak pembangunan infrastruktur dan kebutuhan akan perumahan yang terus meningkat. Bank syariah memiliki peluang untuk memanfaatkan akad ini sebagai salah satu produk unggulan dalam portofolio mereka. Dengan  melakukan pendekatan yang tepat, bank syariah dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan ekonomi nasional dengan tetap menjaga prinsip-prinsip syariah.