Mohon tunggu...
Muhammad Fadel Abdurrahman
Muhammad Fadel Abdurrahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Sistem Informasi Universitas Airlangga dengan sejuta mimpi dan berusaha menggapai impiannya.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Cara Membuat QRIS Menggunakan Aplikasi Gopay Merchant

20 November 2024   19:14 Diperbarui: 20 November 2024   19:33 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

QRIS (Quick Respons Code Indonesian Standard) merupakan metode pembayaran yang dikembangkan oleh Bank Indonesia. Dengan menggunakan QRIS, semua orang dapat mentransfer uangnya melalui aplikasi apapun. Selain itu, toko kamu akan terlihat lebih modern dan akan memudahkan pelanggan dalam bertransaksi jika mempunyai metode pembayaran menggunakan QRIS.

Melansir dari Badan Pusat Statistik, data pengguna ponsel di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 67,29% dari total penduduk, yakni sekitar 185.421.028 jiwa per tahun 2023. Jumlah tersebut tentu dapat menjadi perhatian UMKM terkait banyaknya penduduk yang menggunakan ponsel. Dengan metode pembayaran QRIS, pelaku usaha diharapkan dapat memudahkan pelanggan dan bisa menarik mereka yang hanya mempunyai uang elektronik.

Gopay Merchant

Gopay Merchant merupakan aplikasi yang berfungsi untuk memudahkan pengusaha terkait keuangan bisnisnya. Aplikasi tersebut juga menjadi salah satu aplikasi yang dikembangkan oleh PT GoTo Indonesia selain GoJek dan Tokopedia.

Gopay Merchant sudah diawasi oleh OJK dan mendapat perizinan dari Bank Indonesia. Jadi, pengguna tidak perlu khawatir terkait keamanan karena sudah diawasi oleh pihak yang berwenang.

Cara Membuat QRIS

1. Download Aplikasi "Gopay Merchant" di Play Store/App Store/AppGalery dll.

2. Daftarkan akunmu dengan menggunakan nomor telepon dan masukkan kode OTP yang sudah terkirim.

3. Masukkan email usaha kamu.

4. Verifikasi data pemilik usaha. Berikut hal yang kamu perlu perhatikan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun