Kamu pernah dengar gak tentang Monopoli Bisnis? Istilah satu ini sering dibicarakan di media sosial bahkan Monopoli Bisnis sudah dilakukan sejak kita dijajah Belanda. Begitu lama Belanda melakukan Monoploi Bisnis di negara kita menguras dan merampas SDA dengan sewenang wenang dan merugikan bangsa hingga rakyat kita pada saat itu.
Jadi apakah zaman sekarang masih ada Monopoli Bisnis terutama di negara kita indonesia? Apa itu Monopoli Bisnis? dan Apa ciri-cirinya. Nah supaya sama-sama belajar, mari kita bahas bersama-sama tentang Monopoli Bisnis
A.Pengertian Monopoli Bisnis
Monopoli adalah keadaan dimana suatu bisnis dikuasai oleh satu perusahaan atau pasar dan tidak memiliki pesaing. Biasanya, produk atau jasa dari perusahaan monopoli adalah salah satu kebutuhan yang banyak dibutuhkan masyarakat.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/ pemasaran barang dan/ atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Dengan begitu, dapat dikatakan perusahaan monopoli bisa memperoleh keuntungan maksimal sekaligus memungkinkan mereka untuk menjadi pengendali pasar dan pengendali harga
B. Ciri-Ciri Monopoli
Dari pengertian apa itu monopoli, tentunya Anda sudah bisa memahami dengan baik tentang karakteristiknya secara umum. Nah, untuk lebih dapat mengidentifikasi pasar atau perusahaan monopoli, ada beberapa ciri yang harus dipenuhi agar benar-benar bisa dikatakan monopoli.
Lebih jelasnya, ciri-ciri monopoli adalah sebagai berikut:
1. Hanya ada satu perusahaan atau pemasok
Seperti telah disinggung sebelumnya bahwa ciri monopoli adalah hanya ada satu perusahaan atau pemasok. Artinya, sumber daya untuk membuat produk atau jasa sepenuhnya dikuasai perusahaan tersebut.
2. Tidak ada barang substitusi atau pengganti