Oleh Ali Mutaufiq, M.M., CAIA, CODS
Kota Depok, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, telah mengalami perkembangan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu pilar utama dari pertumbuhan ekonomi di kota ini adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memajukan perekonomian lokal. Artikel ini akan membahas dampak perkembangan UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Depok, dilengkapi dengan data pertumbuhan ekonomi selama 5 tahun terakhir.
Peran Strategis UMKM
UMKM di Kota Depok tidak hanya berkontribusi pada perekonomian lokal, tetapi juga menjadi sumber daya manusia yang produktif. Menurut data dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Depok, hingga tahun 2023 terdapat sekitar 60.000 unit UMKM yang aktif di kota ini. UMKM ini tersebar di berbagai sektor, mulai dari makanan dan minuman, kerajinan tangan, hingga jasa.
Pertumbuhan Ekonomi Kota Depok
- Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi Kota Depok dalam 5 tahun terakhir sebagai berikut:
- 2018: Pertumbuhan ekonomi mencapai 5,45%
- 2019: Pertumbuhan ekonomi mencapai 5,67%
- 2020: Pertumbuhan ekonomi terpengaruh pandemi COVID-19 dan turun menjadi 1,97%
- 2021: Pemulihan ekonomi mulai terlihat dengan pertumbuhan mencapai 4,83%
- 2022: Pertumbuhan ekonomi kembali meningkat menjadi 5,12%
- 2023: Pertumbuhan ekonomi diperkirakan mencapai 5,50%
Dari data di atas, terlihat bahwa meskipun terjadi penurunan tajam pada tahun 2020 akibat pandemi, pemulihan yang cepat menunjukkan ketahanan ekonomi Kota Depok, banyak di antaranya didorong oleh keberadaan UMKM.
Penyedia Lapangan Kerja
Salah satu dampak positif dari perkembangan UMKM adalah penciptaan lapangan kerja. Di Kota Depok, UMKM diperkirakan menyerap lebih dari 100.000 tenaga kerja. Hal ini sangat penting dalam mengurangi tingkat pengangguran di kota ini, yang mencatatkan angka pengangguran sekitar 6,5% pada tahun 2023, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 8,1%.
Peningkatan Pendapatan Daerah
UMKM juga berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi. Dengan semakin banyaknya UMKM yang beroperasi, pendapatan daerah dari sektor pajak mengalami peningkatan. Pada tahun 2023, PAD Kota Depok diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun, meningkat sekitar 10% dari tahun sebelumnya.