Dr.Agus Hermanto, M.H.I atau lebih dikenal sebagai Agus adalah salah satu dosen yang mengajar di fakultas syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Lahir pada tanggal 5 Agustus 1986 di Lampung Barat. Sekarang beliau tinggal di Jl. Karet Gg. Masjid No. 79 sumberejo Kemiling Bandar Lampung. Beliau menikah dengan Rohmi Yuhani`ah, S.Pd.I., M.Pd.I, ia memiliki dua orang anak yaitu Yasmin Aliya Mustoffa dan Zayyan Muhabbab Ramdha.
Pendidikannya diawali dengan masuk sekolah Formal MI Al Ma`arif Lampung Barat Tahun 1999. Setelah lulus MI, Ia kemudian melanjutkan pendidikan di MTs Al Ma`arif Lampung Barat Tahun 2002. Setelah lulus MTs, ia melanjutkan pendidikan ke KMI Al Imam Ponorogo Jawa Timur Tahun 2006. Kemudian ia berkuliah S1 di Fakultas Syariah STAIN ponorogo Jawa Timur Tahun 2011. Setelah lulus, ia melanjutkan pendidikan S2 Hukum Perdata Syariah PPs. IAIN Raden Intan Lampung Tahun 2013. Setelah itu ia menerima Program beasiswa S3 5000 Dolar di UIN Raden Intan Lampung Jurusan Hukum Keluarga Islam Selesai di tahun 2018.
Berbagai Pengalaman berkarir yang telah ia lakukan yaitu 2006-2011 menjadi Ketua Pengasuhan Pondok Pesantren KMI Al Iman Ponorogo , 2006-2011 menjadi Guru KMI Al Iman Ponorogo Jawa Timur, 2011-2012 menjadi Wakil Kepala SMP Al Husna Bandar Lampung, 2012-2014 menjadi Direktur Pondok Pesantren Modern Al Muttaqien Lampung, 2013-2014 menjadi Kepala Sekolah SMA Al Husna Bandar Lampung, 2014-2015 pernah menjadi Tutor Paket B dan C di Lapas Raja Basa (Kemala Puji). 2012-sekarang menjadi Pimpinan Pondok Pesantren Al-Farug Bandar Lampung. 2013-pernah menjadi Dosen [TIM] di STIKES UMITRA Bandar Lampung, 2013-sekarang menjadi Dosen di STAL Ma'arif Kalirejo Lampung Tengah, 2013-2018 pernah menjadi Tutor diPUSBA LAIN Raden Intan Lampung, 2013-sekarang menjadi Dosen di Fakultas Syari'ah UIN Raden Intan Lampung.
Menjadi Komisi Fatwa MUI Lampung (2018-2021), Wakil Ketua FKTPQ Kota Bandar Lampung (2021-2025), menjadi Sekretaris Dai kamtibmas Polda Lampung (2021-2025), menjadi koordinator Kajian dan Sekolah Moderasi PKMB UIN Raden Intan Lampung (2021-2024), menjadi Anggota ADHKI (Anggota Dosen Hukum Keluarga Hukum Islam) Nasional. Memimpin Lembaga al-Faruq Lampung. Menjadi Reviwer di Junal Internasional RICMUS UIN raden Intan Lampung. Menjadi Reviwer di Jurnal Prodi Hukum Keluarga Islam UII Yogyakarta. Menjadi Sekretaris Depertemen Riseach dan Penelian DPW Forum Silaturahim Doktor Indonesia (FORSILADI).
 Mungkin itulah sedikit biografi dari  Dr.Agus Hermanto, M.H.I.,
Berikut ini materi tentang ekologi dalam perspektif fikih di dalam buku fikih ekologi karya Dr. Agus Hermanto,M.H.I
Dalam bahasa Arab fikih lingkungan hidup atau ekologis dipopulerkan dengan istilah figh al-biah, yang terdiri dari dua kata kalimun majemuk; mudhaf dan mudhaf ilaih), yaitu kata fiqh dan bak Sedangkan secara istilah, fikih adalah ilmu pengetahuan tentang hukum lingkungan hidup, yaitu: Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Lingkungan adalah lahan ibadah yang masih ditelantarkan oleh umat Islam, fikih ekologi adalah terobosan baru dalam menjawab masalah kelestarian dan hukum lingkungan serta lahirnya konsep hukum Iingkungan.
 Fikih ini hadir karena selama ini Al-Qur'an dan fikih hanya menjelaskan mengenai prinsip-prinsip konservasi dan restorasi lingkungan saja. Dengan demikian, fikih lingkungan Islam berarti fikih yang objek material kajiannya bidang lingkungan dan perumusannya didasarkan pada sumber nilai ajaran Islam. Dengan kata lain, fikih lingkungan Islam merupakan ilmu yang membahas tentang ajaran dasar Islam mengenai lingkungan.
 Kajian teologi lingkungan muncul sebagai penyikapan positif masyarakat teologi terhadap persoalan lingkungan. Seperti halnya ulama fikih klasik tidak mengkaji fikih ekologis yaitu fikih yang berbasis lingkungan hidup, maka ulama teologi klasik dan masyarakat teologi pertengahan pun tidak mengembangkan kajian teologi lingkungan. Sebab pada masa itu lingkungan masih bersahabat dan memiliki daya dukung optimum bagi kehidupan manusia dan makhluk lain. Namun pada masa kontemporer modern justru lingkungan menjadi masalah besar.
Hal ini tentu harus dipadukan dalam konsep pembelajaran agar mampu menanamkan kesadaran dan etika perilaku peduli lingkungan berdasarkan prinsip spiritual Islam dalam konteks pelestarian lingkungan.
Dalam hadis shahih Bukhari Muslim, disebutkan menanam pohon jika ada yang memakan (memanfaatkan) bagian itu maka menjadi sedekah jika dicuri juga menjadi sedekah.
 Oleh karena itu, teologi lingkungan merupakan fikih ekologis plus teologis yang bersifat kontekstual. Adapun pemahaman secara kosmis ekologis, manusia sebagai image dei, adalah percaya bahwa manusia dipanggil oleh Allah Swt. untuk ikut serta dalam memeli- hara keutuhan ciptaan. Tanpa pemeliharaan ini hidup manusia juga terancam, sebab manusia hakikatnya merupakan bagian integral dari ciptaan itu sendiri. Manusia sebagai citra-Nya merupakan cooperator dan cocreator dari Sang Pencipta. Dengan demikian, manusia bertin- dak secara kreatif dalam upaya transformasi, rekonstruksi dan konservasi alam semesta. Dalam pemahaman kosmis ekologis ini lebih lanjut Allah SWT. Digambarkan sebagai simbol sayang yang kreatif.
 Munculnya pengembangan fiqih ekologi yaitu
1. Kondisi objektif krisis lingkungan yang makin parah baik di negara-negara Islam maupun di level global.
2. Umat Islam memerlukan kerangka pedoman komprehensif tentang pandangan dan cara melakukan partisipasi di dalam masalah konservasi lingkungan.
3. Fikih lingkungan belum dianggap sebagai disiplin yang masuk karena studi Islam.
4. Fikih lingkungan sebab ajaran Islam perlu dimasukkan ke dalam program-program pendidikan.
Dalam Alquran al-baqarah ayat 143 manusia terus diingatkan tentang perlunya keseimbangan dalam setiap segi kehidupan lebih lanjut dalam surat an-nisa ayat 126 disebutkan juga konsep keseimbangan yang ada di alam semesta dalam kerangka sifat Tuhan yang telah menyebut bahwa kepunyaan Allah seluruh isi bumi dan langit.
Dalam kajian fiqih ekologi ada beberapa hal yang menjadi catatan penting yaitu:
1. Materi Fikih ekologi menyangkut beberapa prinsip dasar, yaitu:
 a. Perlindungan jiwa (bifdh al-nafs).
b. Menyelaraskan tujuan kehidupan dunia akhirat.
c. Kebutuhan akan produksi dan konsumsi harus seimbang.
d. Keseimbangan ekosistem harus dijaga. Keseimbangan ekosistem harus dijaga.
e. Semua makhluk adalah mulia (muhtaram).
f. Manusia menjalankan tugas kekhalifahannya. Artinya sudah terdapat aturan yang mengatur pola perilaku manusia untuk terus menjaga lingkungan demi pelestarian lingkungan.
2. Spirituliasi ekologi merupakan perwujudan sikap memiliki kesadaran lingkungan yang berdasarkan pada aspek-aspek spiritual sikap ini dapat tumbuh dan berkembang melalui proses pembelajaran psikologi yang mana dalam pembelajaran tersebut terdapat pengetahuan dan nilai tentang kesadaran lingkungan.
 Oleh karna itu Konsep fikih ekologi sejatinya adalah mengajak kembali dan merawat kembali lingkungan hidup ini sebagai anugerah Tuhan sang pencipta, yang dalam hal ini manusia sebagai khalifah yang diamanati untuk menjadi rahmat baginya. Maka daripada itu, sesungguhnya menjaga alam ini merupakan kewajiban yang tidak dapat dielakkan dan menjadi kewajiban bagi manusia itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H