Mohon tunggu...
Muhammmad Dzaki Rifai
Muhammmad Dzaki Rifai Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi Ekonomi Islam Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Bahaya Pinjaman Online: Mahasiswa Universitas Airlangga Berikan Edukasi terhadap Masyarakat

29 Januari 2024   18:22 Diperbarui: 29 Januari 2024   18:23 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Universitas Airlangga terus bergerak mengadakan kolaborasi pembelajaran bersama masyarakat. Salah satu bentuk pembelajaran yang dilakukan yakni dengan pengabdian masyarakat melalui program KKN BBK 3 Universitas Airlangga. Belajar Bersama Komunitas (BBK) 2024 merupakan bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat yang dilaksanakan pada 08 Januari - 03 Februari yang tersebar di beberapa daerah seperti Gresik, Kota Surabaya, dan Banyuwangi. 

Banyuwangi sendiri diikuti kurang lebih 620 mahasiswa yang tersebar di 10 Kecamatan dan salah satu daerah penempatannya yaitu di daerah desa Paspan Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi. Mahasiswa Universitas Airlangga yang melaksanakan BBK di desa Paspan berusaha menjawab dan membantu berbagai permasalahan yang ada di desa tersebut yang salah satunya adalah pinjaman online.  Prihatin akan masalah tersebut, Kelompok mahasiswa BBK 3 mengadakan seminar dengan mendatangkan narasumber yakni Dian Anugerah Purnama S.H., M.Kn., LL.M. yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga secara hybird.

Dokpri
Dokpri

Pinjaman online atau sering disebut dengan pinjol adalah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. lebih jelasnya dalam POJK nomor 10/ 05/2022, pinjaman online merupakan Penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah  secara langsung melalui sistem elektronik menggunakan internet. pada prinsipnya pinjaman online ini sama seperti rentenir atau yang sering disebut oleh masyarakat dengan istilah "lintah darat" tetapi dengan cara yang lebih modern yakni dengan berbasis teknologi ataupun internet sebagai media perantara.

Bahaya dan resiko dari pinjol

1. Perusahaan pinjol ternyata ilegal

Pinjol ilegal sendiri memiliki untuk mengantisipasi resiko ini, masyarakat dapat melihat di website website ojk www.ojk.go.id atau www.bit.ly/daftarfintechlendingOJK, jika tidak ditemukan nama perusahaan pinjol pada list ini, maka dapat dipastikan perusahaan pinjol tersebut ilegal.

2. Ketika tidak dapat bayar di blacklist SLIK OJK. ketika di blaclist oleh ojk maka kita tidak meminta kredit atau pinjaman lagi. untuk melepas status blacklist OJK ini juga tidak cepat, yakni 24 bulan hingga 60 bulan. 

3. Denda dan beban bunga menumpuk sehingga berakibat terhadap pengeluaran yang lebih besar daripada uang yang dipinjam dan mengancam kesehatan finansial.

4. Dikejar debt collector. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun