Mohon tunggu...
Dika Wardana
Dika Wardana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Saya adalah Mahasiswa Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Waspada Kekerasan Seksual! Pencabulan Santriwati oleh Herry Wirawan Menghebohkan Publik

6 Juni 2022   14:02 Diperbarui: 6 Juni 2022   14:07 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kekerasan seksual adalah momok bagi masyarakat. Hal ini sudah menjadi problematika besar di Indonesia. Kasus ini sudah ramai diperbincangkan dimana-mana, bahkan dapat dikatakan kasus ini merupakan kasus yang sangat serius yang harus benar-benar dicegah dan dituntaskan. 

Kekerasan seksual sudah banyak terjadi baik di lingkungan masyarakat maupun di lingkungan pendidikan. Di lingkungan pendidikan pun tak pandang tingkatannya, dari tingkat dasar hingga tingkat tinggi.  

Baru-baru ini warga Indonesia dikagetkan dengan adanya kasus Herry Wirawan yang telah memerkosa kurang lebih 13 Santriwati di salah satu pesantren yang ada di Kabupaten Bandung, tepatnya di Madani Boarding School . 

Peristiwa tersebut sudah terjadi sejak tahun 2016 silam. Namun, baru terungkap pada tahun 2021. Ada hal-hal yang membuat kasus tersebut tidak dipublikasikan di khalayak umum, salah satunya adalah faktor “kasihan”.

 Dilansir dari kompas.tv menurut pengakuan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementrian Agama, Waryono, ia telah mendengar kasus ini sejak lama. Namun, beliau tidak mempublikasikan kasus ini dengan alasan bahwa para korban merupakan santriwati yang masih berusia dibawah umur. 

Sementara kasus dalam proses, para korban pun mendapat pendampingan. Waryono juga mengatakan kalau pesantren yang disebut-sebut oleh publik sebenarnya adalah tempat mengaji (Madrasah Diniyyah), bukan pesantren.

 “Nah, di masyarakat ini kan gampang sekali menyebut rumah mengaji sebagai pesantren, padahal dia tidak memenuhi kualifikasi disebut regulasi”, ucap Waryono dalam Kompas.tv.

Ada beberapa versi terungkapnya kasus tersebut. Saat salah satu korban pulang ke rumah, ibunya merasakan keanehan pada anaknya tersebut, dan langsung menyadari bahwa anaknya sudah berbadan dua. Kemudian di lain versi terdapat tetangga korban yang memergoki santriwati tersebut saat membeli alat tes kehamilan. Dari sinilah para orang tua korban melaporkannya ke Polda Jabar.

Dari sekian banyaknya proses investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib, maka Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan untuk menghukum mati Herry Wirawan. 

Penjatuhan hukuman mati pun menuai kontroversi. Terdapat perbedaan pendapat oleh para cendikiawan yakni antara Muhammad Taufan (Ketua Komnas HAM RI) dengan Akhiar Salmi (Pakar Hukum Pidana UI). Muhammad Taufan mengatakan bahwa si pelaku juga masih mempunyai hak untuk hidup, hal itu merupakan HAM dari tiap manusia, sehingga jika pelaku masih pantas untuk mengajukan banding atau keringanan atas hukuman mati yang memvonis dirinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun