Mohon tunggu...
Muhammad Didi
Muhammad Didi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hanya mahasiswa gak lebih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Autopoiesis, Niklas Luhmann

15 Desember 2022   21:30 Diperbarui: 15 Desember 2022   21:46 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Niklas Luhmann lahir pada tanggal 8 Desember 1929 di Luneburg,Jerman.Pada Tahun 1960 ia belajar ke Harvard.Setelah lulus dari Harvard ia memutuskan untuk menjadi akademisi dan pensiun pada tahun1993 dari Universitas Bielefeld.Luhmann dikenal karena menjadi pengkritik teori sosial Habernas.Pada tahun 1970-an dikenal sebagai era pertempuran intelektual antara Frankfurt dan Bielefeld.Pertempuran intelektual tersebut dikenal sebagai simbol polarisasi antara gerakan kiri baru dan gerakan neo konservatif anti pencerahan.Pemikiran Luhmann dipengaruhi oleh beberapa tokoh ternama akan tetapi yang paling mempengaruhi pemikirannya yaitu Talcot Parsons.Berikut merupakan karya dari Luhmann yaitu Soziale Systeme,Ecological Communication,The Economi of Society serta The Sociological Risk.

Penulis mengenal Luhmann Lewat buku karya dari Ritzer dan Douglas J. Goodman yang berjudul "Teori Sosiologi Dari Teori Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Mutkhir Teori Sosial Postmodern".Luhmann mempunyai teori sistem,yaitu suatu teori yang mencoba menjelaskan mengenai keteraturan sosial.Teori ini hadir sebagai revisi dari teori sistem sosial milik Talcot Parsons,Teori milik Parsons mengemukakan bahwa sistem sosial akan hancur apabila ada konflik dan perubahan yang terjadi pada masyarakat.Kehancuran itu terjadi karena terganggunya fungsi-fungsi yang ada pada struktur dalam masyarakat.Menurut Luhmann walaupun adanya konflik sistem sosial tetap hadir,baik dalam bentuk baru maupun yang terdahulu.Luhmann berpendapat bahwa sistem sosial bersifat "Autopoiesis" yang berarti bahwa sistem dapat memenuhi dirinya sendiri,maksudnya sistem ini bisa menata dirinya sendiri.Sistem sosial bisa menghasilkan dan memepertahankan diri dengan menciptakan komponen-kompenennya sendiri.Hal tersebut merupakan salah satu alasan mengapa sistem tidak hancur ketika terjadi konflik atau perubahan,karena pada saat fungsi-fungsi yang ada pada suatu sistem itu terganggu ,fungsi-fungsi tersebut akan digantikan atau dibuat dari dalam sistem itu sendiri sehingga keberadaan sistem sosial tersebut tetap terjaga.

Menurut pemahaman penulis sistem sendiri tidak akan hancur walaupun adanya konflik atau perubahan fungsi-fungsi dalam sistem terganggu.Karena sistem itu sendiri mempunyai sifat Autopoiesis yang berarti sistem dapat menata sendiri.Maksudnya adalah sistem itu sendiri tidak akan runtuh walaupun mengalami gangguan pada fungsi-fungsinya  bahkan sistem sendiri mampu menggantikan atau menciptakan fungsi-fungsinya dengan sendirinya. Contoh dalam kehidupan ialah pada saat kita yang bekerja di tempat kerja namun terjadi pandemi yang menggemparkan dunia dan semua pekerja tidak dapat bekerja lagi ditempat kerja.Namun dengan adanya pandemi perusahaanpun tidak kehilangan akal dalam menangani pandemi ini dan terciptalah WFH atau Work From Home.Hal ini membuktikan bahwa sistem tidak akan hancur walaupun terjadi konflik atau perubahan dalam sistem terganggu. bahkan sistem sendiri mampu menggantikan atau menciptakan fungsi-fungsinya dengan sendirinya.

Referensi :

Ritzher,George dan Goodman,Douglas J. (2014),Teori Sosiologi Dari Teori Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Mutakhir Teori Sosial Postmodern, Kreasi Wacana:Kasihan,Bantul

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun