Charles Tilly Lahir di Lambard Illinois Amerika tanggal 27 Mei 1929.Dia merupakan tokoh sosiologi modern berkebangsaan Amerika.Dia lulus dari Harvard pada tahun 1950 dan menyelesaikan Doctor Of Philosophy in Sociology di Harvard pada tahun 1958.Charles Tilly dalam pemikirannya dipengaruhi oleh beberapa tokoh besar diantaranya Karl Marx,Max Weber,dan Herbert Spencer.Karya-karya dari Charles Tilly seperti Contentus Politics (2006),Durable Inequality(1998),Why ? (2006),Trust and Rule (2005) dan masih banyak lagi.
Penulis mengenal Charles Tilly lewat jurnal yang berjudul “Charles Tilly dan Studi Tentang Revolusi”.Charles Tilly mempunyai teori tentang Gerakan sosial, Tilly berpendapat bahwa Gerakan sosial merupakan suatu peristiwa orang Bersama-sama memperjuangkan kepentingan bersama.Tilly mengemukakan bahwa gerakan sosial terjadi karena dua faktor yaitu, yang pertama karena adanya dorongan dari luar Dan yang kedua,yaitu motivasi individu.
Tilly juga membagi gerakan sosial menjadi tiga jenis masing-masing dengan faktor penyebabnya sendiri .Yang pertama, gerakan sosial kompetitif yaitu adanya dua pihak atau lebih bersaing untuk merebut atau menegakkan sesuatu.
Dalam sejarah eropa gerakan sosial ini terjadi pada abad ke-15 dan abad ke-16 ketika Lembaga negara itu belum terbentuk.Faktor yang menyebabkan ini terjadi karena kebiasaan-kebiasaan masyarakat itu sendiri. Yang kedua yaitu gerakan sosial reaktif yaitu upaya masyarakat untuk mengembalikan hak-hak yang digusur oleh pihak tertentu,terutama pada negara dan Lembaga-lembaganya.Yang ketiga yaitu gerakan sosial proaktif yaitu upaya masyarakat dalam menciptakan struktur sosial yang baru yang sebelumnya tidak ada.
Dalam pemahaman penulis gerakan sosial merupakan sebuah upaya masyarakat dalam mengembalikan hak-hak yang diambil untuk kepentingan pribadi.Melalui dari keresahan tersebut sehingga memicu adanya gerakan yang disebut dengan gerakan sosial.
Contohnya pada tahun 2020 terjadi demo yang mewakili buruh dengan adanya kejanggalan pada undang-undang cipta kerja yang dirangkap menjadi lebih ringkas dengan sebutan Omnibuslaw.
Menurut para buruh ada beberapa kejanggalan yang terkandung pada pasal tersebut yang merugikan para buruh.Kerugian yang dialami para buruh salah satunya yaitu penghilangan hak cuti dan upah atas cuti,pasal ini sangat dikritik oleh Komnas Perempuan karena dinilai perusahaan lepas tanggung jawab dengan tidak membayar upah dalam cuti hamil.
Kemudian ada lagi yaitu jam kerja yang eksplotatif atau tanpa batas yang jelas dinilai merugikan fisik dan waktu para buruh.Lalu hilangnya jaminan pension dan Kesehatan yang merugikan bagi para buruh.Hal ini memicu para mahasiswa dan buruh turut ikut turun kejalan untuk melakukan demo membela para buruh yang merasa dirugikan tersebut.
Menurut teori gerakan sosial dari Tilly hal tersebut dapat dikatakan sebagai gerakan sosial reaktif karena upaya masyarakat untuk mengambalikan hak-hak yang digusur terutama oleh negara dan Lembaga-lembaganya.
Leirissa,R.Z. (2004) Charles Tilly dan Studi tentang Revolusi,Jurnal Sejarah Vol.6, No.1
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H