Mohon tunggu...
Muhammad Dermawan
Muhammad Dermawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN-SU MEDAN

Hobi main bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Sama Penting Undang-Undang Perlindungan Guru dengan Undang-Undang Perlindungan Anak?

20 November 2024   13:20 Diperbarui: 20 November 2024   13:22 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Undang-Undang Perlindungan Guru dan Undang-Undang Perlindungan Anak, meskipun memiliki fokus yang berbeda, keduanya sangat penting dan saling melengkapi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perkembangan pendidikan.

1. Undang-Undang Perlindungan Guru. Memiliki peran untuk melindungi para pendidik dari tindakan kekerasan, penghinaan, atau pelanggaran hak asasi selama menjalankan tugas mereka. Guru adalah pihak yang sangat mempengaruhi pembentukan karakter dan pengetahuan siswa, sehingga perlindungan terhadap mereka juga sangat penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang produktif dan aman.

2. Undang-Undang Perlindungan Anak, di sisi lain, berfokus pada perlindungan terhadap hak-hak anak, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan yang aman, bebas dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Anak-anak adalah generasi masa depan yang memerlukan perhatian khusus untuk memastikan mereka tumbuh dan berkembang dengan baik, baik secara fisik, mental, maupun sosial.

Keduanya saling terkait, karena perlindungan terhadap guru menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak untuk belajar. Sebaliknya, perlindungan terhadap anak memastikan bahwa mereka mendapatkan hak mereka dalam pendidikan dengan rasa aman dan tidak terancam. Keduanya penting untuk membentuk sistem pendidikan yang holistik dan berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun