Secara garis besar, hukum adat adalah hukum kebiasaan yang artinya aturan dibuat dari tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang sehingga menjadi sebuah hukum yang ditaati secara tidak tertulis. Hukum adat diakui oleh negara sebagai hukum yang sah. Berdasarkan Pasal 18 B UUD 1945 negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional nya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Â
Masyarakat di Indonesia tentunya mengetahui bahwa negara ini memiliki banyak sekali suku yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Salah satu suku di Indonesia yang ingin penulis bahas adalah Suku Dani yang terletak di timur Indonesia.Â
Suku Dani adalah salah satu dari sekian banyak suku bangsa yang terdapat atau bermukim atau mendiami wilayah Pegunungan Tengah, Papua Pegunungan, Indonesia dan mendiami keseluruhan Kabupaten Jayawijaya serta sebagian kabupaten Puncak Jaya.
Keunikan dari Suku Dani ialah tempat tinggal mereka yang berada di atas pohon dengan ketinggian 10 - 20 meter, rumah adat nya disebut dengan ' Honai '. Rumpun Bahasa Dani terdiri dari 3 bahasa, yaitu: Bahasa Wano di Bokondini. Bahasa Dani. Bahasa Nggaglik.
Tradisi yang dilakukan oleh suku tersebut ialah Iki Palek. Iki Palek adalah tradisi suku Dani dimana ketika mereka kehilangan anggota keluarga nya maka mereka akan melakukan potong jari sesuai dengan jumlah anggota nya yang meninggal. Hal tersebut dilakukan atas dasar wujud rasa kehilangan dan rasa kehilangan yang mendalam.Â
Hukum adat di suku Dani kental akan rasa persaudaraan yang kuat dan solidaritas yang tinggi. Hal tersebut dapat kita ketahui dengan cara mereka mengingat saudara mereka yang telah tiada dengan meninggalkan tanda seumur hidup dengan menghilang kan hari mereka.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H