Mohon tunggu...
Muhammad Dahron
Muhammad Dahron Mohon Tunggu... Penulis

Saya menjadi penulis sejak tahun 2019, pernah bekerja sebagai freelancer penulis artikel di berbagai platform online, saya lulusan S1 Teknik Informatika di Universitas Serambi Mekkah Banda Aceh Tahun 2012.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

PHK Sebelum Lebaran: Apakah Perusahaan Wajib Membayar THR?

20 Maret 2025   23:05 Diperbarui: 20 Maret 2025   23:05 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Uang THR (sumber gambar: SHUTTERSTOCK/PRAMATA via kompas.com)

Menjelang Lebaran, banyak karyawan menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hari raya. 

THR menjadi sumber dana penting untuk membeli keperluan Lebaran, seperti pakaian baru, makanan khas, hingga biaya mudik ke kampung halaman. 

Namun, di tengah euforia menyambut hari raya, tak sedikit karyawan yang menghadapi situasi tak terduga, seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum THR diterima.

Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar: apakah perusahaan masih wajib membayarkan THR kepada karyawan yang telah di-PHK? Bagaimana aturan hukum yang berlaku? Dan apa yang bisa dilakukan jika THR tidak dibayarkan? 

Aturan THR bagi Karyawan yang Kena PHK

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan yang di-PHK maksimal 30 hari sebelum hari raya. 

Artinya, jika seorang karyawan diberhentikan dalam periode satu bulan sebelum Idul Fitri, ia tetap berhak menerima THR penuh, sama seperti karyawan lain yang masih bekerja.

Ketentuan ini berlaku tanpa memandang alasan PHK, baik karena efisiensi, habis kontrak, ataupun restrukturisasi perusahaan. 

Tujuannya adalah untuk melindungi hak pekerja agar tetap dapat merayakan Lebaran dengan layak, meskipun telah kehilangan pekerjaannya.

Namun, jika PHK terjadi lebih dari 30 hari sebelum hari raya, kewajiban perusahaan dalam membayar THR menjadi tidak mutlak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun