Menjelang Lebaran, banyak karyawan menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hari raya.
THR menjadi sumber dana penting untuk membeli keperluan Lebaran, seperti pakaian baru, makanan khas, hingga biaya mudik ke kampung halaman.
Namun, di tengah euforia menyambut hari raya, tak sedikit karyawan yang menghadapi situasi tak terduga, seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum THR diterima.
Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar: apakah perusahaan masih wajib membayarkan THR kepada karyawan yang telah di-PHK? Bagaimana aturan hukum yang berlaku? Dan apa yang bisa dilakukan jika THR tidak dibayarkan?
Aturan THR bagi Karyawan yang Kena PHK
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan yang di-PHK maksimal 30 hari sebelum hari raya.
Artinya, jika seorang karyawan diberhentikan dalam periode satu bulan sebelum Idul Fitri, ia tetap berhak menerima THR penuh, sama seperti karyawan lain yang masih bekerja.
Ketentuan ini berlaku tanpa memandang alasan PHK, baik karena efisiensi, habis kontrak, ataupun restrukturisasi perusahaan.
Tujuannya adalah untuk melindungi hak pekerja agar tetap dapat merayakan Lebaran dengan layak, meskipun telah kehilangan pekerjaannya.
Namun, jika PHK terjadi lebih dari 30 hari sebelum hari raya, kewajiban perusahaan dalam membayar THR menjadi tidak mutlak.