"Tanah bukan hanya sekadar ruang fisik, tetapi juga sumber daya yang menjadi dasar bagi berbagai aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya."
Di Indonesia, dengan luas wilayah yang begitu besar dan populasi yang terus bertambah, pengelolaan tanah yang efektif menjadi kunci untuk memastikan terciptanya keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.Â
Sayangnya, ketimpangan dalam kepemilikan dan pemanfaatan tanah masih menjadi tantangan besar yang menghambat upaya pemerataan kesejahteraan. Sebagai respons terhadap masalah ini, pemerintah membentuk Badan Bank Tanah, sebuah lembaga yang dirancang untuk mengatasi ketimpangan tersebut dan mendukung pembangunan yang inklusif.Â
Dengan mandat untuk mengelola dan mendistribusikan tanah secara adil, Badan Bank Tanah memiliki potensi besar untuk mendorong pemerataan akses terhadap lahan, meningkatkan produktivitas masyarakat, serta menciptakan peluang ekonomi yang berkelanjutan.
Peran Badan Bank Tanah dalam Pemerataan Lahan
Badan Bank Tanah, sesuai dengan mandat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021, memiliki peran strategis dalam mengelola, mengatur, dan mendistribusikan tanah untuk kepentingan publik dan pembangunan nasional.Â
Badan ini bertugas memastikan ketersediaan tanah untuk berbagai kebutuhan, termasuk reforma agraria, pembangunan infrastruktur, penyediaan perumahan, pengelolaan lahan terlantar, hingga mendukung investasi yang berorientasi pada pemerataan ekonomi.
Dalam kerangka kerjanya, Badan Bank Tanah juga diberikan wewenang untuk melakukan konsolidasi tanah, pengadaan tanah skala besar, dan pemulihan fungsi tanah yang tidak produktif.Â
Melalui pendekatan yang sistematis dan terencana, lembaga ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan klasik seperti sengketa lahan, ketimpangan akses terhadap sumber daya tanah, dan keterbatasan lahan untuk kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, keberadaan Badan Bank Tanah juga diharapkan dapat mempercepat realisasi program-program strategis pemerintah, seperti pengembangan kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, serta proyek-proyek vital lainnya yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.Â