Mohon tunggu...
Muhammad Dahron
Muhammad Dahron Mohon Tunggu... Freelancer - Karyawan

Menulis Artikel

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Harmoni Adat dan Qanun: Pilar Keberlanjutan Hukum di Aceh

9 Januari 2025   11:58 Diperbarui: 9 Januari 2025   11:58 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pelaksanaan Penyelesaian  Sengketa secara Adat (sumber gambar: maa.acehprov.go.id)

"Aceh dikenal sebagai daerah yang memiliki kekayaan budaya dan tradisi yang sangat khas."

Sebagai Serambi Mekkah, julukan ini tidak hanya mencerminkan identitas Aceh sebagai pusat penyebaran Islam di Nusantara, tetapi juga menggambarkan bagaimana budaya, adat, dan hukum Islam terjalin erat dalam kehidupan masyarakatnya. Keunikan ini tercermin dalam berbagai aspek, mulai dari seni, bahasa, hingga sistem hukum yang mengintegrasikan adat istiadat lokal dengan syariat Islam.

Harmoni antara adat dan qanun di Aceh menjadi salah satu faktor yang membuat daerah ini berbeda dari wilayah lain di Indonesia. Adat berperan sebagai pedoman kultural yang diwariskan turun-temurun, sementara qanun berfungsi sebagai regulasi formal berbasis hukum Islam. Kombinasi keduanya membentuk kerangka sosial yang kokoh, menjaga tatanan masyarakat di tengah tantangan modernisasi.

Adat sebagai Landasan Kehidupan Sosial

Dalam masyarakat Aceh, adat memiliki peran yang sangat penting sebagai pedoman kehidupan sehari-hari. Adat tidak hanya mengatur hubungan antarindividu dalam komunitas, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal yang menjaga harmoni sosial. Dalam setiap aspek kehidupan, adat menjadi acuan utama untuk menyelesaikan konflik, menjaga hubungan baik antarwarga, hingga mengatur pelaksanaan tradisi yang diwariskan turun-temurun.

Salah satu contoh nyata peran adat adalah tradisi meupakat, yaitu proses pengambilan keputusan melalui musyawarah yang melibatkan berbagai pihak. Tradisi ini mencerminkan semangat demokrasi berbasis komunitas, di mana kepentingan bersama selalu menjadi prioritas. Selain itu, adat juga tampak dalam pelaksanaan upacara adat, seperti kenduri dan peusijuek, yang tidak hanya mempererat hubungan sosial tetapi juga sarat dengan nilai religius.

Adat di Aceh juga memiliki kaitan erat dengan struktur sosial. Keberadaan lembaga adat seperti Tuha Peut, Tuha Lapan, dan Imum Mukim menunjukkan bagaimana adat diorganisasikan secara sistematis untuk menjaga tatanan masyarakat. Lembaga-lembaga ini memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa, menjaga perdamaian, dan memastikan bahwa nilai-nilai adat tetap dihormati.

Qanun sebagai Regulasi Modern yang Islami

Qanun Aceh merupakan bentuk hukum formal yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk ekonomi, pendidikan, dan tata kelola pemerintahan. Sebagai bagian dari otonomi khusus yang dimiliki Aceh, qanun dirancang untuk mengintegrasikan nilai-nilai Islam dan kearifan lokal ke dalam sistem hukum formal. Regulasi ini tidak hanya berfungsi sebagai pedoman administratif, tetapi juga sebagai upaya untuk memperkuat identitas Aceh sebagai daerah yang berbasis syariat Islam.

Misalnya, qanun di bidang ekonomi mengatur tentang penerapan sistem keuangan berbasis syariah, yang bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil dan berkeadilan sosial. Di sektor pendidikan, qanun memastikan bahwa kurikulum di Aceh mencakup pengajaran agama Islam yang kuat, disertai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun