Ketika berkendara di jalan raya, kita harus selalu waspada karena ada kemungkinan bahwa hewan ternak seperti kambing atau sapi yang berkeliaran di jalan raya bisa menyeberang sewaktu-waktu dan mengakibatkan kecelakaan. Jika kecelakaan terjadi, pertanyaannya adalah siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan yang ditimbulkan oleh tabrakan tersebut?
Menurut hukum yang berlaku di Indonesia
Pemilik hewan ternak yang tidak dapat mengendalikan hewan mereka dan menyebabkan kecelakaan di jalan raya mungkin harus membayar ganti rugi untuk kerusakan kendaraan, cedera atau kematian pengemudi atau pengendara lain, dan biaya pengobatan mereka.Â
Dalam kasus seperti ini, sangat penting untuk membuktikan bahwa pemilik hewan ternak tidak bertindak dengan hati-hati dan menempatkan hewan mereka dalam risiko serta mengabaikan keselamatan orang-orang yang menggunakan jalan raya.
Di Indonesia, Pemegang Polis Asuransi Kendaraan Bermotor biasanya dapat mengajukan klaim jika kendaraan mereka rusak akibat tabrakan dengan hewan ternak bertanggung jawab.Â
Perusahaan asuransi akan membayar biaya perbaikan kendaraan dan kemudian mencoba untuk menuntut pemilik hewan ternak yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan ganti rugi yang telah dibayarkan.Â
Sebagai catatan tambahan, jika pengemudi kendaraan tersebut terluka atau mengalami kerugian lain akibat kecelakaan, maka polis asuransi kendaraan bermotor juga dapat mencakup biaya pengobatan dan pemulihan mereka.
Walaupun begitu, pemilik kendaraan juga harus menjaga kehati-hatian saat berkendara, terutama saat melewati daerah yang dikenal sebagai area peternakan. Pengemudi kendaraan harus bersikap waspada dan menghindari hewan ternak yang berkeliaran di sekitar jalan raya secara bertanggung jawab. Ini akan membantu menghindari terjadinya kecelakaan dan konflik yang tidak perlu dengan pemilik hewan ternak.
Dalam hal dapat disimpulkan bahwa, ketika hewan ternak seperti sapi atau kambing berkeliaran di jalan raya dan menyebabkan kecelakaan, pemilik hewan ternak harus bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan, cedera, dan kematian pengendara maupun pengguna jalan lainnya.Â
Namun, Pemegang Polis Asuransi Kendaraan Bermotor dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan ganti rugi jika kendaraan mereka rusak akibat tabrakan hewan ternak bertanggung jawab.Â