Mohon tunggu...
Daffa A
Daffa A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum

Suka Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepastian dan Keadilan hukum kiat menjauh?

7 Januari 2025   11:16 Diperbarui: 7 Januari 2025   11:15 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dewasa ini Keadilan dan kepastian Hukum sering kali menjadi topik yang hangat untuk diperdebatkan, terutama ketika melihat perbedaan perlakuan hukum terhadap individu yang berbeda status sosialnya. Memang benar keadilan dan kepastian hukum saling berkontradiksi. Apabila keadilan dikejar, maka kepastian hukum akan tertinggal begitu pula apabila kepastian hukum dikejar, maka keadilan akan tertinggal. Keadilan bisa diartikan sebagai suatu kondisi di mana setiap individu diperlakukan secara adil dan sesuai dengan hak serta kewajibannya. Sementara itu Kepastian hukum mengacu pada suatu keadaan di mana hukum berlaku secara pasti, jelas, dan dapat diprediksi.

Namun seseorang setelah terbukti bertanggung jawab dalam kasus korupsi besar-besaran masih mendapatkan keringanan dalam putusan pengadilan, alih alih harus meringkuk di balik jeruji besi hanya karena dituduh mencuri kayu yang padahal belum ada bukti yang kuat. Di mana letak keadilan atau kepastian hukum dalam sistem peradilan kita?

Jika kita kembali berkaca pada beberapa tahun silam mengingat memori buruk tentang sistem peradilan di negeri kita yang tercinta ini. Mungkin ada salah satu kasus yang bisa kita jadikan pembelajaran, salah satunya adalah kasus nenek yang dituduh telah mencuri Kayu Jati. Nenek Asyani asal Situbondo yang ditangkap karena tuduhan mencuri 7 batang kayu jati milik Perhutani. Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta .Walaupun pada akhirnya Nenek Asyani bebas berkat dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan pada 16 Maret 2015.

Sementara itu baru baru ini seseorang telah divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan dibebani membayar uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang disebut merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Bayangkan saja pencurian kayu bakar yang kerugiannya saja tidak merugikan hingga 1/7 dari kerugian akibat korupsi timah harus diganjar penjara bahkan kurang lebih 1/7 dari kasus megakorupsi timah tersebut. Hal ini tentu saja bertentangan dengan rasa keadilan dan kepastian hukum yang seharusnya kita mendapatkan salah satu dari dua opsi tersebut.

Dapat dikatakan bahwa dalam praktiknya kita tidak mendapat salah satu dari apa yang di teorikan dari kepastian dan keadilan hukum. Meskipun Indonesia menganut sistem civil law yang lebih mengutamakan rasa keadilan daripada kepastian, akan tetapi dalam praktiknya banyak yang nihil.

Padahal banyak dampak buruk apabila tidak terjadi keterjelasan mengenai sistem sanksi pada hukum yang berlaku di negeri ini. Beberapa dampak dari ketidakadilan dan ketidakpastian hukum di negeri ini adalah:

1. Mendorong ketidakpercayaan masyarakat: Masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada hukum jika melihat bahwa hukum tidak berlaku sama untuk semua.

2. Melemahkan penegakan hukum: Ketidakadilan dapat membuat orang enggan melaporkan kejahatan atau menjadi saksi karena takut tidak mendapatkan keadilan.

3. Menimbulkan konflik sosial: Perbedaan perlakuan yang tidak adil dapat memicu kemarahan dan ketidakpuasan di masyarakat, yang dapat berpotensi memicu konflik sosial.

Untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum, diperlukan upaya komprehensif yang melibatkan seluruh komponen masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan adil, dengan penegak hukum yang independen dan proses peradilan yang transparan. Sistem hukum juga perlu terus diperbaiki dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Penting pula untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pendidikan dan sosialisasi. Dengan demikian, masyarakat akan merasa lebih aman dan terlindungi, serta tumbuh kepercayaan terhadap sistem hukum yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun