Aturan pemerintah DKI dalam bentuk Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI nomor 501 tahun 2020 tentang petunjuk teknis PPDB tahun pelajaran 2020/2021.
Dalam keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta tersebut, jika dalam proses seleksi yang mendaftar melalui jalur zonasi, afirmasi, prestasi akademik dan luar DKI Jakarta melebih daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan, salah satunya adalah usia tertua ke usia termuda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H