Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020,tuai pro kontra antara Pemerintah , Orang Tua Siswa , dan Juga Siswa - Siswi yang sudah bekerja keras mendapatkan nilai terbaik, tetapi mereka tidak bisa mendapatkan sekolah impian mereka terkait dengan permasalahan sistem PPDB dengan syarat usia jalur zonasi.Â
Para orangtua murid tidak terima dengan adanya sistem tersebut, mereka kecewa karena sistem yang diusulkan tersebut membuat para anak kesulitan mendapatkan sekolah terbaik.Â
Kemudian, para siswa-siswi yang sudah mendapatkan sekolah terdekat dan terbaik,jadi gagal dan tergeser ke sekolah yang lebih jauh,bahkan sekolah swasta yang mereka dapati,tidak sesuai dengan nilai yang mereka dapatkan.Â
Murid berprestasi pun juga tidak akan berkembang, karena mereka sudah keluar dari zona nyaman mereka yang seharusnya mereka dapatkan saat itu, dan pada akhirnya harus tertunda karena tidak sesuai dengan peraturan yaitu sistem usia jalur zonasi.
Seiring dengan perkembangan Teknologi Informasi saat ini yang semakin canggih dan terjangkau masyarakat; Kini pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Dinas Pendidikan / Sekolah yang manual konvensional  dapat lebih dimutakhirkan prosesnya menjadi online  dan dalam waktu nyata (online real time).Â
Sistem PPDB Online terbukti mampu mewujudkan pelayanan PPDB yang prima (lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel, efektif dan efisien) kepada masyarakat dan penyelenggara diberbagai daerah di Indonesia.
Dalam pendidikan formal, tahapan awal untuk memulai jenjang pendidikan dilakukan melalui penerimaan peserta didik baru. Penerimaan peserta didik baru adalah proses seleksi yang akan menentukan siswa yang diterima di suatu sekolah.Â
Proses ini diharapkan dapat berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa  diskriminasi sehingga bisa mendorong peningkatan akses layanan dan pemerataan pendidikan .
Salah satu upaya nyata pemerintah dalam rangka pemerataan Pendidikan ini pemerintah mengeluarkan aturan baru dalam penerimaan peserta didik baru.Â
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan bahwa aturan prioritas umur dalam PPDB sudah mengikuti aturan yang dibuat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.Â
Penerapan sistem zonasi tidak murni hanya berdasarkan pertimbangan jarak, namun memasukan pertimbangan lain yang ditafsir bebas oleh masing-masing daerah.