Mohon tunggu...
Muhammad Chairil
Muhammad Chairil Mohon Tunggu... Konsultan - mahasiswa

main golf

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aksi Nyata Mahasiswa untuk Mencegah Perbuatan Korupsi

7 Juli 2024   17:18 Diperbarui: 7 Juli 2024   17:18 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam masyarakat peran mahasiswa adalah sebagai kontrol sosial, mahasiswa dapat melakukan peran preventif terhadap korupsi dengan membantu masyarakat dalam mewujudkan ketentuan dan peraturan yang adil dan berpihak pada rakyat banyak, sekaligus mengkritisi peraturan yang tidak adil dan tidak berpihak pada masyarakat. Mahasiswa juga dapat melakukan peran edukatif dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat baik pada saat melakukan kuliah kerja lapangan mengenai masalah korupsi dan mendorong masyarakat berani melaporkan adanya korupsi yang ditemuinya pada pihak yang berwenang. Selain itu, mahasiswa juga dapat melakukan strategi investigatif dengan melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi serta melakukan tekanan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Penjelasan sebelumnya telah dipaparkan bahwa pentingnya peran masyarakat dan mahasiswa dalam memberantas korupsi. Masyarakat yang akan dibahas dalam artikel ini adalah masyarakat intelektual atau kaum terpelajar terutama mahasiswa. Mengapa harus mahasiswa? Karena mahasiswa adalah elemen masyarakat yang paling idealis dan memiliki semangat yang sangat tinggi dalam memperjuangkan sesuatu. Selama ini mahasiswa dipandang bisa cukup signifikan dalam mempengaruhi perubahan kebijakan atau struktur pemerintahan. Di sisi lain mahasiswa juga bisa mempengaruhi lapisan masyarakat lainnya untuk menuntut hak mereka yang selama ini kurang diperhatikan oleh pemerintah. Peran mahasiswa bisa dilihat dalam sejarah perjuangan kemerdekaan mengenai kebangkitan bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan Belanda yang mana dipelopori oleh para mahasiswa kedokteran Stovia. Presiden pertama Indonesia, Soekarno sang Proklamator Kemerdekaan RI merupakan tokoh pergerakan dari kalangan mahasiswa. Selain itu peristiwa lain yaitu pada tahun 1996, ketika pemerintahan Soekarno mengalami keadaan politik yang tidak kondusif dan memanas kemudian mahasiswa tampil dengan memberikan semangat bagi pelaksanaan Tritura yang akhirnya melahirkan orde baru. Akhirnya, ketika masa orde baru, mahasiswa juga menjadi pelopor dalam perubahan yang kemudian melahirkan reformasi.

Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan masyarakat dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Mahasiswa memiliki peran penting dalam mencegah dan menanggulangi korupsi. Berikut beberapa aksi nyata yang dapat dilakukan oleh mahasiswa:

1. Edukasi: Mahasiswa dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang korupsi melalui seminar, diskusi, dan kampanye anti-korupsi.

2. Pengawasan: Mahasiswa dapat mengawasi penggunaan dana publik dan memastikan transparansi dalam proses pengelolaan keuangan.

3. Partisipasi dalam Gerakan Anti-Korupsi: Mahasiswa dapat aktif terlibat dalam gerakan anti-korupsi, baik di kampus maupun di masyarakat.

4. Pengembangan Riset dan Inovasi: Mahasiswa dapat melakukan riset tentang korupsi, mengidentifikasi masalah, dan mencari solusi inovatif.

5. Pembentukan Karakter dan Etika: Mahasiswa harus memperkuat karakter dan etika pribadi agar tidak tergoda melakukan tindakan korupsi.

Dengan kesadaran dan komitmen dari mahasiswa, kita dapat menciptakan lingkungan bebas dari korupsi.

https://www.indonesiana.id/read/129665/peran-dan-upaya-mahasiswa-dalam-memberantas-korupsi

https://binus.ac.id/character-building/2021/06/aksi-nyata-mahasiswa-untuk-mencegah-perbuatan-korupsi/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun