Mohon tunggu...
Muhammad Chairi
Muhammad Chairi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya merupakan mahasis strata satu dari jurusan hukum pidana islam di salah satu universitsas di bandung yaitu UIN Sunan Gunung Djati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kemahiran Hukum sebagai Mata Kuliah dalam Jurusan Hukum Pidana Islam

26 Juni 2022   16:28 Diperbarui: 26 Juni 2022   16:56 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

kemahiran hukum merupakan salah satu mata kuliah wajib yang diambil  pada saat mengambil jurusan hukum agar bisa mengenal, memahami dan menjalan/penyelsaain perkara pidanadan berbagai contohnya. didalam matakuliah ini kecakapan dan kemahiran dalam bertindak memerlukan keahlian tersendiri  dalam penanganan ketentuan dan keputusan pidana ataupun bagian bagian hukum. 

dalam hal ini tentu membutuhkan beberapa serangkaian metode dan upaya seperti dalam pengajuan, permohonan, gugatan, dan sampai kepada putusan hukum. dalam kemahiran hukum itu sendiri materi dan teori yang komperensif. setiap materi yang disampaikan merupakan berperkara dari perdata ataupun pidana dari berbagai macam pakar hukum.

didalam kemahiran hukum yang merupakan dalam perkembangan ilmu dan praktek hukum lapangan, alternatif yang dapat dimasukkan cukup banyak sebagai congoth


1. Penyusunan Kontrak
dunia praktek hukum telah menunjukkan bahwa kontrak dapat dibuat mengenai berbagai hal, baik antar pribadi, antar lembaga maupun antar lembaga dan pribadi/perorangan atau kelompok orang, 

baik dalam lingkup nasional maupun internasional dan masing-masing memiliki forma tertentu. Pengenalan mahasiswa pada berbagai kontrak (yang dipilih oleh tim pengajar) akan sangat berguna terutama bagi mereka yang akan bekerja di kantor konsultan atau pada biro-biro hukum lembaga (pemerintah/swasta).

2. penyusunall legal memorandum;
langkah-Iangkah yang perlu dilakukan untuk dapat menyusun dokumen semacam ini, akan mencakup pula penelusuran hukum, sebagai suatu kegiatan yang dilakukan mahasiswa di luar kelas, dan memperkenalkan mereka pada suatu bentuk kegiatan yang diperlukanjika mereka 'bekerja pada suatu kantor konsultan kelak;

3. penyusunan legal opinion;
hampir sarna dengan legal memorandum namun disusun dalam bentukyang lebih lengkap dan rinci, dokumen ini mengajak mahasiswa untuk menawarkan alternatif langkah yang dapat diambil oleh klien mereka kelak; 

4. penyusunan ketentuan perundang-undangan; ..
makin meningkatnya kuantitas peraturan mengenai berbagai hal di negaraini, pada gilirannya akan menuntut keahlian sejumlah lulusan fakultas hukum untuk melakukannya sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan; mata kuliah ini juga memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk menganalisis berbagai ketentuan perundang-undangan yang telah ' ada sebelumnya mengenai suatu subyek tertentu;

5. tehnik negosiasi;
kecenderungan anggota masyarakat untuk lebih ban yak melakukan negosiasi yang terutama berkaitan dengan masalah hukum, tidak dapat lagiditangani hanya oleh sejumlah orang yang mempunyai bakat alami untukmelakukannya. Dalam mata kuliah ini mahasiswa diajak untuk mencari kekuatan pihak yang diwakilinya, tlan berupaya sekeras mungkin untuk mempersuasi pihak lawan agar sampai pada suatu bentuk kompromi;

6. alternatif penyelesaian sengketai
beratnya beban pengadilan merupakan salah satu faktor yang menyebabkan lambatnya proses penyelesaian perkara pengadilan, sehingga adanya alternatif penyelesaian sengketa telah mulai tumbuh sebagai suatu solusi yang lebih murah dan sederhana. Informasi dan latihan mengenai berbagai faktor yang perJu diperhatikan dalam penyelesaian sengketa semacam ini akan sangat membantu seorang sarjana hukum jika kelak ia bekerja;


7. pengadian semu;
baik dalam bidang perdata, pidana, tata usaha negara maupun agamadapat disimulasikan dalam pengadilan semu ini, dimana mahasiswa diberi peran tertentu dalam suatu proses peradilan, dan harus memainkan perannya sedemikian rupa berdasarkan kasus yang diberikan, atas arahan tim pengajar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun