Dari tidakan yang dilakukan Indonesia merupakan tindakan yang wajar dalam menerima orang asing atau refugee agar menjaga keamanan dan ketertiban umum di Indonesia. Karena refugee sendiri tentulah membawa dampak bagi Indonesia. Masalah yang timbul oleh pengungsi bisa saya terjadi yang mana dapat mengancam keamanan Indonesia. Apabila refugee tersebut telah melakukan pelanggaran berupa tindaka pidana, maka pemerintah setempat dapat menindak lebih lanjut dan menangkat refugee tersebut dari wilayah Indonesia hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.30/1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan (Justinar, 2011).Â
Maka dari itu masalah pengungsi Afhganistan di Indonesia bisa menjadi suatu permasalahan keamanan internasional bagi negara Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan bagaimana pengungsi Afghanistan yang sekarang mengganggu kenyamanan dan ketertiban di negara Indonesia, bahkan juga di negara lain. Maka dari itu perlu upaya untuk penangannya. Karena bisa saja akan mengancam keamanan negara Indonesia yang artinya bisa juga dapat mengancam kepentingan negara Indonesia.