Diskriminasi merupakan sebuah tindakan yang dilakukan kepada golongan tertentu yang akan berhubungan dengan kepentingan sendiri dan maksud tertentu. Sedangkan, Diskriminasi gender merupakan perlakuan ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan yang mampu mempengaruhi pengalaman hidup oleh suatu individu tersebut, dan Diskriminasi gender itu biasanya dialami oleh pihak kaum perempuan contohnya dalam segi pekerjaan.
Kasus diskriminasi terhadap para pekerja wanita masih kerap terjadi di Indonesia, sedikit banyaknya beberapa tempat lapang kerja yang masih mempermasalahkan terkait gender seseorang. Sudah menjadi rahasia umum bahwa para pekerja wanita masih tidak mendapatkan kesetaraan perlakuan pekerja yang sama. Beberapa khalayak masyarakat masih beranggapan bahwa perempuan hanyalah sebagai pengurus rumah tangga, meskipun sudah adanya penggerak hak wanita sehingga ada beberapa yang mampu mendapatkan karir dan pendidikan yang diinginkan. Akan tetapi, faktanya masih ada saja anggapan bahwa perempuan yang bekerja itu hal yang salah bahkan dianggap tidak mampu seperti para pria.
Padahal arah dalam pembangunan ketanagakerjaan sudah jelas dalam pasal 27 ayat (2) Undang-undang Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sesungguhnya hukum telah berdasar dan sudah jelas, akan tetapi pada dasarnya kalangan masyarakat yang masih menghiraukan hukum tersebut sehingga terjadinya diskriminasi perempuan. Perempuan hingga saat ini masih mengalami diskriminasi tersebut dibeberapa tempat kerja meskipun sebagian perusahaan sudah menekan untuk terjadi hal itu.
Dengan tingginya keantusiasan perempuan dalam berkontribusi menjadi seorang pekerja, para penggerak berupaya untuk mendapatkan perlindungan atas haknya. Didalam konstitusi, persamaan hak perempuan untuk bekerja dengan mendapatkan perlakuan yang layak terdapat pada Pasal 27 dan Pasal 33.Â
Bahkan terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur hak untuk pekerja, misalnya : Undang-undang Nomor 13 Tahun  2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Per-04/Men/1989 Tentang Syarat-syarat Kerja Malam dan Tata Cara Mempekerjakan Pekerja Perempuan pada Malam Hari, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 224/Men/2003 tentang Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.Â
Hak pekerja Perempuan tersebut antara lain: pelindungan jam kerja, pelindungan dalam masa haid (cuti haid), pelindungan Selama hamil dan melahirkan, termasuk ketika pekerja perempuan mengalami keguguran (cuti hamil dan Melahirkan), pemberian lokasi menyusui (hak menyusui dan/atau memerah ASI), hak kompetensi kerja, hak Pemeriksaan selama masa kehamilan dan pasca-melahirkan. Jaminan hak tersebut sejalan dengan konvensi Internasional yang mengatur tentang hak pekerja perempuan yang terdapat dalam Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 dan beberapa konvensi terkait lainnya.
Dengan begitu perlindungan tentang diskriminasi perempuan akan lebih terlindungi dan tegas dalam penanganan nya. Bahkan untuk para perempuan jika terjadi diskriminasi dalam pekerjaan bisa mendapatkan hak dalam bekerjanya melalui hukum Undang-undang yang merupakan dasar hukum Negara Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H