Kasus Penganiayaan, Bahar Smith
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Bahar bin Smith hukuman pidana 6 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap anak. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja yakni CAJ (18) dan MKU (17). Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun pidana penjara kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith, jaksa membacakan surat tuntutan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Kamis (13/6). Selain itu, jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda 50 Juta yang apabila tidak dibayarkan diganti kurungan tiga bulan penjara.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa meyakini Bahar terbukti bersalah sesuai Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut Jaksa Menyatakan HB Assyaid, Bahar terbukti sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum merampas mengakibatkan luka berat dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan terhadap anak. Atas uraian tuntutan itu, jaksa meminta majelis hakim memerintahkan agar Bahar tetap berada dalam penjara.Â
Dalam kesempatan tersebut, jaksa juga turut membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Bahar. Untuk yang memberatkan, kata Jaksa, Bahar pernah dihukum dan perbuatannya mengakibatkan korban mengalami luka berat serta perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatan serta sudah ada surat perdamaian dengan salah satu keluarga korban CAJ.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H